SURABAYA, KABARHIT.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan bahwa pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Capaian tersebut menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai standar akuntansi pemerintahan. Selain itu, rekomendasi hasil pemeriksaan BPK diharapkan menjadi acuan penting dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun mendatang.
Dalam rapat paripurna DPRD Kota Surabaya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas masukan, saran, serta arahan yang diberikan kepada jajaran Pemkot Surabaya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan kota, dengan harapan Surabaya terus berkembang menjadi kota yang sejahtera dan mampu membahagiakan warganya.
Lebih lanjut, Eri menegaskan kepada seluruh perangkat daerah agar setiap rekomendasi tidak hanya menjadi catatan, tetapi segera ditindaklanjuti sebagai upaya meningkatkan tertib pengelolaan keuangan serta kualitas pelayanan publik.
“Keberhasilan suatu kota adalah keberhasilan kebersamaan antara pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi momentum penting dalam penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Gerindra Soroti PAD dan Serapan Anggaran
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Surabaya melalui juru bicaranya, Ashar Kafhi, menyampaikan pandangan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Ia menjelaskan, pembahasan Raperda merupakan tindak lanjut dari surat Wali Kota Surabaya terkait permohonan persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD 2025 yang telah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD sesuai ketentuan.
Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025, total aset Pemkot Surabaya tercatat sekitar Rp67,13 triliun, dengan kewajiban sebesar Rp60,66 miliar dan ekuitas mencapai Rp66,48 triliun. Laporan operasional menunjukkan surplus sebesar Rp7,68 triliun, sementara saldo anggaran lebih (SAL) setelah koreksi sebesar Rp516,83 miliar. Adapun kas bersih hingga akhir tahun tercatat Rp530,27 miliar.
Fraksi Gerindra mengapresiasi capaian opini WTP yang diraih secara berturut-turut, namun tetap mendorong Pemkot Surabaya untuk meningkatkan inovasi dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan lebih optimal, khususnya dalam meningkatkan serapan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Pengendalian SILPA perlu diperhatikan agar perencanaan anggaran lebih optimal. Selain itu, pelaksanaan anggaran harus mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari,” kata Ashar.
Dengan sejumlah catatan tersebut, Fraksi Gerindra pada prinsipnya menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda, dengan harapan perbaikan tata kelola keuangan daerah terus ditingkatkan ke depan.
Editor : Deni Noel