Komisi C DPRD Surabaya Desak Penghentian Proyek PT Biru Semesta Abadi karena Langgar SKRK

Reporter : Deni
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan

SURABAYA, KABARHIT.COM — Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Sukadar, menyuarakan keprihatinannya terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT Biru Semesta Abadi dalam proyek pembangunan gedung enam lantai di wilayah Karangan, RT 02/RW 03, Kelurahan Babatan.

Pernyataan tersebut disampaikan usai inspeksi mendadak (sidak) bersama warga setempat pada Selasa, 17 Juni 2024. Dalam kesempatan itu, Sukadar menyoroti pelanggaran terhadap ketentuan dalam Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), terutama terkait akses transportasi untuk kendaraan proyek.

Baca juga: 5 Jam Terendam, Warga Puri Gunung Anyar Tagih Janji Penanganan Banjir ke DPRD Surabaya

"Dalam SKRK disebutkan bahwa akses kendaraan proyek harus melalui Jalan Raya Menganti. Namun di lapangan, PT Biru Semesta Abadi justru menggunakan Jalan Golongan III yang bukan jalur yang ditetapkan. Ini pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi," tegas Sukadar dalam forum rembuk warga.
Ia menyebut, pelanggaran tersebut sudah pernah diperingatkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) pada November 2024. Karena tidak ada tindak lanjut dari pihak pengembang, Sukadar meminta Dishub segera mengeluarkan peringatan kedua.

Baca juga: Warga Babatan Protes Proyek Gedung, DPRD Surabaya Desak Evaluasi IMB

"Jika dalam waktu satu minggu ke depan tidak ada perbaikan perizinan, kami mendesak agar seluruh aktivitas proyek dihentikan. Termasuk peninjauan kembali terhadap izin mendirikan bangunan (IMB) dan perizinan lain dari dinas terkait seperti DPRKPP," ujarnya.
Selain pelanggaran akses jalan, Sukadar juga menyoroti belum dibangunnya sistem penampungan air (long storage) yang merupakan bagian dari kewajiban teknis dalam dokumen perizinan.

"Kami tidak menemukan adanya pembangunan saluran penampungan air di lokasi. Padahal, dalam IMB tercantum kewajiban tersebut untuk mencegah dampak lingkungan seperti banjir atau pencemaran air bagi warga sekitar," jelasnya.
Menurutnya, keberadaan long storage sangat krusial demi menjaga keseimbangan lingkungan dan kenyamanan warga. Ia menegaskan bahwa seluruh kewajiban teknis dan administratif harus dipenuhi sebelum proyek bisa dilanjutkan.

Baca juga: Bus Trans Semanggi Kembali Ugal-Ugalan, Josiah Michael Marah! Operator Akan Dipanggil!

"Kita tidak bisa membiarkan pengembang melanggar aturan yang berpotensi merugikan masyarakat. Proyek harus dihentikan sampai semua persyaratan dipenuhi," tutup Sukadar.

Jika Anda menginginkan versi yang lebih pendek atau versi untuk media sosial, saya juga bisa bantu.

Editor : Deni

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru