SURABAYA, KABARHIT.COM - Suasana memanas mewarnai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Surabaya, Senin (2/6/2025), menyusul protes warga RT 02 RW 01 Dukuh Karangan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung. Warga menolak proyek pembangunan gedung milik sebuah perusahaan swasta (nama PT tercatat oleh redaksi) yang dinilai menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.
Rapat yang dipimpin Alif Imam Waluyo ini menghadirkan perwakilan warga, DPRKPP, Dinas Perhubungan (Dishub), Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Camat Wiyung, Lurah Babatan, serta anggota dewan.
Warga menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan keselamatan, utamanya akibat pembangunan basement sedalam enam meter dan gedung enam lantai di tengah permukiman padat.
“Gang di sini hanya selebar 1,5 meter, tapi dipakai dump truk dan alat berat. Kami tidak pernah diberi tahu. Di sekitar ada yayasan anak yatim. Wilayah ini juga zona kuning. Kami minta kejelasan: apakah pembangunan basement di sini memang dibolehkan?” tegas Angga, warga RT 08 yang rumahnya berbatasan langsung dengan lokasi proyek.
Menanggapi hal itu, Sugeng dari DPRKPP menjelaskan IMB telah dikeluarkan pada Oktober 2022 untuk gedung enam lantai plus satu basement. Ia menyebut izin sesuai dengan zona perdagangan dan jasa, serta menyatakan tanggung jawab atas dampak ada pada pengembang. Namun, jawaban tersebut dinilai normatif dan tidak menjawab kekhawatiran warga.
Dari Dishub, Widodo menyoroti pelanggaran penggunaan akses jalan kampung yang hanya kelas III dan berkapasitas maksimal 8 ton. Faktanya, kendaraan berat yang melebihi batas masuk tanpa penindakan. “Seharusnya polisi sudah bertindak. Kami juga menunggu janji pengembang memperbaiki fasilitas umum yang rusak,” ujarnya.
Sukadar, anggota Komisi C, menyayangkan diterbitkannya IMB yang justru memberi akses proyek melalui gang kecil. “Seharusnya akses melalui Jalan Raya Menganti. Ini kesalahan sistematis yang terkesan dilegalkan. Pemkot harus bertindak tegas,” tandasnya.
Siti Maryam, anggota lainnya, meminta hasil RDP disampaikan dengan lugas dan mudah dipahami. “Kalau basement itu tidak aman, hentikan. Jangan tunggu longsor. Warga harus dilindungi,” katanya. Ia juga menyoroti belum meratanya kompensasi kepada warga terdampak.
Rapat ditutup dengan sejumlah rekomendasi: evaluasi izin proyek, jaminan keselamatan warga, dan fasilitasi komunikasi antara pengembang dan warga. Komisi C juga mendesak aparat hukum dan dinas terkait untuk menindak tegas pelanggaran akses jalan dan gangguan lingkungan.
Konflik ini mencerminkan persoalan tata ruang yang belum selesai. Ketika pembangunan mengancam kenyamanan warga, regulasi harus ditegakkan. RDP ini menjadi bukti bahwa warga tidak tinggal diam. Kini, giliran Pemkot menunjukkan keberpihakannya—apakah pada kepentingan publik atau kepentingan proyek.
Jika Anda ingin versi soft news, straight news, atau mengemasnya sebagai rilis pers, saya bisa bantu sesuaikan.
Editor : Deni