JAKARTA, KABARHIT.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers’ Charter sebagai tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan para wajib pajak. Acara peluncuran yang berlangsung di Jakarta ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, serta dihadiri oleh jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, dan mitra pemangku kepentingan lainnya.
Piagam Wajib Pajak yang dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. Kehadiran piagam ini mencerminkan komitmen DJP untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam sistem perpajakan, sekaligus membangun hubungan yang saling percaya antara negara dan masyarakat.
Baca juga: Tak Kooperatif Bayar Pajak, Ribuan Rekening Wajib Pajak Dibekukan DJP
“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” tegas Bimo Wijayanto dalam sambutannya. Selasa, 22 Juli 2025.
Baca juga: DJP dan Polda Jatim Perkuat Sinergi, Dorong Kepatuhan dan Penegakan Hukum
Piagam tersebut merinci 8 hak wajib pajak, termasuk hak atas informasi dan edukasi perpajakan, pelayanan tanpa pungutan biaya, perlakuan adil, perlindungan hukum, serta kerahasiaan dan keamanan data. Di sisi lain, 8 kewajiban wajib pajak juga dijelaskan, di antaranya kewajiban menyampaikan SPT secara benar, bersikap jujur dan kooperatif, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa Taxpayers’ Charter ini akan menjadi pedoman etika layanan perpajakan serta sarana penguatan komunikasi dan kepercayaan antara otoritas pajak dan masyarakat.
Baca juga: Dukung Transformasi Digital, DJP Jatim I Kenalkan Coretax di Livin’ Fest 2025
“Seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Rosmauli.
DJP berharap, kehadiran piagam ini menjadi langkah konkret dalam membentuk ekosistem perpajakan yang adil, modern, dan berorientasi pelayanan. Masyarakat dapat mengakses dan mengunduh ketentuan lengkap PER-13/PJ/2025 melalui laman resmi DJP di pajak.go.id.
Editor : Deni