Sinergi Kemenkeu Satu: Pajak Jatim I Sukseskan Pekan Lelang Serentak se-Jawa Timur

Reporter : Deni

SIDOARJO, KABARHIT.COM - 8 Oktober 2025 – Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Provinsi Jawa Timur melalui sinergi antarunit eselon I berhasil menggelar Pekan Lelang Serentak se-Jawa Timur 2025.

Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II dan diikuti oleh seluruh jajaran Kemenkeu di wilayah provinsi ini.

Baca juga: Kemenkeu: JHT Jadi Solusi Pekerja Hidup Layak di Hari Tua

Dalam kegiatan tersebut, turut berpartisipasi Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III bersama Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur. Pelaksanaan lelang tahun ini melibatkan berbagai unit kerja Kementerian Keuangan, antara lain 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, 11 KPP di Kanwil DJP Jawa Timur II, 9 KPP di Kanwil DJP Jawa Timur III, serta 3 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di bawah Kanwil DJBC Jawa Timur I.

Kegiatan yang berlangsung selama sepekan, mulai 6 hingga 10 Oktober 2025 ini, bertujuan memperluas akses dan kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan lelang negara. Sebanyak 66 aset hasil eksekusi pajak dengan total nilai limit mencapai Rp11,2 miliar dilelang oleh 31 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III.

Selain itu, terdapat 3 aset non-eksekusi pajak dari Kanwil DJBC Jawa Timur I dengan nilai limit sebesar Rp195 juta.

Baca juga: Lelang Serentak Optimalisasi Penerimaan Negara di Jawa Timur

Aset-aset yang dilelang terdiri dari berbagai jenis barang, antara lain kendaraan bermotor, mobil, truk, barang elektronik, logam mulia, perhiasan, tanah dan bangunan, sepeda, hingga mesin industri. Seluruh proses lelang dilaksanakan secara daring dan terbuka melalui situs resmi lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN.

Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi Kemenkeu Satu dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

Baca juga: Kanwil DJP Jatim I Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim 2024

“Lelang serentak ini menjadi langkah konkret sinergi Kemenkeu Satu untuk memperkuat penerimaan negara. Kami berharap dari 69 lot aset yang dilelang, seluruhnya dapat terjual dengan nilai terbaik dan memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan pajak dari sektor penagihan,” ujarnya.

Pelaksanaan penjualan barang sitaan merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Sebelum sampai pada tahap penyitaan, Direktorat Jenderal Pajak terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif kepada Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan.

Editor : Deni

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru