MALANG, KABARHIT.COM -14 November 2024 – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur, serta Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur menggelar kegiatan lelang serentak yang bertempat di Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, Kamis (14/11).
Kegiatan yang melibatkan berbagai unit eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di wilayah Jawa Timur ini dikoordinasikan langsung oleh Sigit Danang Joyo, Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Jawa Timur sekaligus Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I.
Lelang serentak ini diikuti oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Jawa Timur I, 15 KPP di Kanwil DJP Jawa Timur II, 14 KPP di Kanwil DJP Jawa Timur III, 2 KPPBC di Kanwil DJBC Jawa Timur I, 4 KPPBC di Kanwil DJBC Jawa Timur II, dan 2 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Kanwil DJPB Jawa Timur.
Total 89 aset hasil eksekusi pajak dilelang dengan nilai limit Rp12,9 miliar, yang berasal dari 41 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III. Selain itu, terdapat 20 aset non-eksekusi pajak dengan nilai limit Rp891 juta yang dilelang dari berbagai unit DJBC, DJP, dan DJPB.
Aset-aset yang dilelang meliputi kendaraan bermotor, mobil, truk, barang elektronik, logam mulia, perhiasan, tanah, bangunan, sepeda, mesin, dan lainnya. Seluruh proses lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, https://lelang.go.id.
“Kegiatan lelang serentak hari ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dengan memastikan seluruh piutang dapat ditagih secara maksimal. Aset yang dilelang merupakan hasil penyitaan pada triwulan III Tahun 2024,” ujar Sigit Danang Joyo.
Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada DJKN sebagai otoritas lelang, serta seluruh pihak yang telah bersinergi demi keberhasilan kegiatan ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada DJKN atas dukungan dan kerja sama yang solid. Lelang serentak ini telah diselenggarakan dua kali tahun ini, pertama di Surabaya pada Mei dan sekarang di Malang. Harapannya, dari 89 lot yang dilelang hari ini, semuanya terjual hingga pukul 17.00 WIB,” tambah Sigit.
Penjualan barang sitaan ini merupakan bagian dari penagihan aktif yang dilakukan setelah dikeluarkannya Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Penagihan Pajak. Sebelum tahap penyitaan, petugas telah lebih dahulu melakukan pendekatan persuasif, namun beberapa Wajib Pajak tetap tidak melunasi utang mereka.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, sebagai tuan rumah penyelenggaraan, menyatakan bahwa sinergi ini memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara sekaligus menjadi peringatan bagi penunggak pajak.
“Langkah ini diharapkan memberi efek jera kepada penunggak dan edukasi bagi Wajib Pajak tentang kewenangan DJP dalam menyita dan melelang aset,” ujar Agus. Ia juga mengapresiasi kerja keras semua pihak dalam kegiatan ini, seraya menegaskan pentingnya sinergi antarunit Kemenkeu.
Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan lelang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id, dan aturan terkait penagihan diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Deni