KPPU–Kejaksaan Agung Pulihkan Rp43,9 Miliar dari Eksekusi Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

avatar kabarhit.com

JAKARTA, KABARHIT.COM -  28 April 2026 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia mencatat capaian signifikan dalam penegakan hukum persaingan usaha. Melalui sinergi kedua lembaga, eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku usaha yang tidak patuh berhasil memulihkan keuangan negara hingga Rp43,9 miliar.

Nilai tersebut berasal dari 11 putusan KPPU periode 2010–2018 yang melibatkan 11 pelaku usaha. Proses eksekusi dilakukan melalui kolaborasi intensif antara KPPU dan Kejaksaan Agung, khususnya dalam aspek penagihan dan pemulihan denda sebagai bagian dari piutang negara.

Capaian ini disampaikan dalam kegiatan bertajuk “Kolaborasi KPPU–Kejaksaan Agung dalam Eksekusi Putusan serta Pemberian Penghargaan” yang berlangsung di Gedung KPPU, Jakarta, pada 27 April 2026. Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando, bersama Anggota KPPU Mohammad Reza, Budi Joyo Santoso, dan Hilman Pujana, serta jajaran pejabat KPPU dan perwakilan dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN).

Dalam sambutannya, Aru Armando menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan wujud komitmen nyata negara dalam menindak pelaku usaha yang mengabaikan putusan hukum. “Ini adalah bukti keseriusan KPPU dan Kejaksaan Agung dalam mengeksekusi putusan serta memulihkan keuangan negara. Sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk mematuhi putusan lembaga negara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Sebagai bentuk apresiasi, KPPU juga memberikan penghargaan kepada 12 anggota Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) di lingkungan JAMDATUN atas kontribusi mereka dalam proses penagihan denda.

Kerja sama antara KPPU dan Kejaksaan Agung sendiri telah terjalin secara formal sejak 2021 melalui perjanjian dengan JAMDATUN. Kolaborasi ini mencakup pemberian bantuan hukum oleh JPN guna menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara. Kedua lembaga sepakat bahwa denda dari putusan berkekuatan hukum tetap merupakan piutang negara yang wajib ditagih.

Direktur Perdata JAMDATUN, Ikhwan Nul Hakim, menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara menjadi prioritas strategis. Ia menyebut sinergi yang terbangun dalam dua tahun terakhir telah berjalan efektif dan memberikan kontribusi nyata. “Ke depan, kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat peran KPPU, termasuk dalam menghadapi potensi irisan dengan aspek pidana dan sengketa, sehingga kepentingan negara tetap terlindungi,” jelasnya.

KPPU menilai keberhasilan ini sebagai sinyal tegas bahwa pelanggaran persaingan usaha memiliki konsekuensi hukum nyata. Peran Jaksa Pengacara Negara dinilai strategis, terutama dalam pendekatan persuasif agar pelaku usaha mematuhi putusan yang telah inkrah.

Ke depan, KPPU dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi guna memastikan seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban hukumnya, sekaligus menjaga kepentingan negara dalam penegakan hukum persaingan usaha.

Editor : Deni