Kasus Nenek Elina Jadi Alarm Mafia Tanah, Lia Istifhama Ingatkan Bahaya Adu Domba Warga

Reporter : Ipl
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama.

SURABAYA, KABARHIT.COM – Kasus yang menimpa Nenek Elina Widjajanti (80), lansia yang viral setelah diusir dari rumah yang telah puluhan tahun ditempatinya, menjadi alarm keras masih suburnya praktik mafia tanah di Indonesia. Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak konflik horizontal dan tetap fokus mengawal aktor utama kejahatan.

Menurut Ning Lia, kasus Nenek Elina bukan peristiwa tunggal. Ada pola berulang yang kerap muncul dalam praktik perampasan hak atas tanah. Mulai dari pengusiran, munculnya klaim pembelian, hingga pemilik sah yang justru merasa tidak pernah menjual asetnya.

Baca juga: Ning Lia DPD RI Dorong Kebijakan Otonomi Sensitif Kearifan Lokal dan Hukum Adat

“Yang perlu digarisbawahi, siapa dalang dari kejahatan ini. Mengapa pemilik rumah tidak merasa menjual, tetapi ada pihak yang mengaku membeli? Di situlah mafia tanah bekerja,” tegas Ning Lia, Senin (29/12/2025).

Senator yang akrab disapa Ning Lia itu menilai, praktik semacam ini bersifat sistemik. “Ada banyak Nenek Elina lain di luar sana. Ini bukan kasus personal, tapi persoalan struktural yang harus menjadi atensi bersama,” tandasnya.

Putri KH Maskur Hasyim itu juga mengingatkan publik agar tidak mudah terpancing emosi hingga berujung konflik antarwarga. Menurutnya, mafia tanah kerap memanfaatkan situasi dengan menempatkan korban dan pihak tertentu saling berhadapan, sementara aktor intelektual bersembunyi di balik dokumen dan proses hukum.

“Jangan sampai masyarakat diadu domba. Fokus kita harus pada pelaku utama: siapa yang menyuruh pengusiran, siapa yang mengaku membeli, dan apakah transaksi itu dilakukan secara sah dan jujur,” tegas alumnus program doktoral UIN Sunan Ampel Surabaya tersebut.

Pernyataan itu, kata Ning Lia, juga berangkat dari pengalaman pribadinya. Keluarga besarnya pernah terjerat perkara jual beli tanah dan bangunan, padahal faktanya hanya terjadi pinjam-meminjam uang dengan jaminan sertifikat.

Kasus tersebut telah diuji secara hukum hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 3943 K/Pdt/2023 menegaskan bahwa Akta Pengikatan Jual Beli (APJB) dan kuasa menjual yang dipersoalkan bukan bukti jual beli, melainkan bagian dari konstruksi utang-piutang dengan jaminan. Dalil penggugat bahkan dinilai kabur dan tidak koheren.

Baca juga: Hadiri Mujahadah Kubro di Malang, Ning Lia Tegaskan Pesantren NU Bentuk Generasi Berkarakter

Dalam perkara SHM 1989 itu, tergugat juga tidak pernah menerima uang, tidak ada serah terima kunci, tidak ada penguasaan fisik objek, dan rumah tetap ditempati sebagai satu-satunya tempat tinggal keluarga. Pola tersebut dinilai memiliki kemiripan dengan kasus yang menimpa Nenek Elina.

“Kalau benar jual beli, mengapa rumah tidak ditempati pembeli? Mengapa pemilik sah masih tinggal dan kemudian justru diusir?," ujarnya.

Belajar dari berbagai kasus tersebut, Ning Lia mendorong aparat penegak hukum agar lebih serius memberantas mafia tanah dari hulunya. Mulai dari oknum perantara, penyalahgunaan akta, hingga dugaan rekayasa transaksi.

“Ini bukan sekadar sengketa tanah. Ini soal keadilan sosial dan kemanusiaan. Negara harus hadir melindungi warga rentan, terutama lansia dan masyarakat kecil,” tegasnya.

Baca juga: Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Gresik, Lia Istifhama Dorong Penguatan Madrasah

Sebelumnya, kasus Nenek Elina di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Surabaya, menyita perhatian publik setelah rumah yang ditempatinya sejak 2011 diratakan secara paksa. Pengusiran dilakukan puluhan orang diduga oknum, disertai kekerasan fisik yang menyebabkan korban mengalami luka di wajah, bibir, dan lengan.

Usai pengusiran, bangunan rumah langsung dirobohkan menggunakan alat berat. Harta benda dan dokumen penting milik korban dilaporkan hilang atau rusak.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sempat melakukan inspeksi dan mengecam aksi premanisme tersebut. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga mendesak pembuktian kepemilikan tanah secara hukum. Ratusan warga bersama Forum Pemuda Surabaya menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan tuntas kasus ini.

Saat ini, Polda Jatim tengah mendalami dugaan pengeroyokan dan perusakan rumah. Kuasa hukum korban menyebut status tanah masih Letter C, sementara klaim kepemilikan lain masih dalam proses penyelidikan. Nenek Elina kini tinggal sementara di sebuah rumah kos di kawasan Balongsari, Surabaya.

Editor : Ipl

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru