SURABAYA, KABARHIT.COM – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengembangan Smart Kampung memasuki tahap krusial. Setelah Ketua DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri memberikan batas waktu 30 hari pascarapat Badan Musyawarah (Banmus), Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya bergerak mempercepat pembahasan dengan mempertemukan seluruh pihak terkait untuk menyamakan perspektif hukum sebelum regulasi ditetapkan.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Kota Surabaya, Kamis (6/8/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus Raperda Smart Kampung Azhar Kahfi dan dihadiri perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Bagian Hukum dan Kerja Sama (Bakumkarsa), serta anggota Pansus.
Salah satu persoalan utama yang dibahas adalah bagaimana memasukkan program Kampung Pancasila yang saat ini berjalan ke dalam Raperda Smart Kampung tanpa menimbulkan persoalan administratif maupun hukum.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Rio Pattiselanno, mengatakan substansi Smart Kampung dan Kampung Pancasila pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan landasan hukum terhadap program yang sudah berjalan.
Menurutnya, hal terpenting bukan terletak pada penamaan regulasi, melainkan bagaimana seluruh kepentingan dapat terakomodasi dalam aturan tersebut.
“Pada intinya, tujuannya adalah memasukkan kegiatan yang sudah ada ke dalam kerangka hukum,” kata Rio.
Ia menjelaskan, gagasan Raperda Smart Kampung muncul lebih dahulu sebelum berkembang menjadi program Kampung Pancasila. Karena itu, menurutnya, pembahasan tidak seharusnya berhenti pada persoalan nama.
“Kalau namanya Kampung Pancasila, maka Smart Kampung harus masuk. Kalau judulnya tetap Smart Kampung, maka Kampung Pancasila juga harus masuk. Itu yang paling penting,” tegasnya.
Rio menilai langkah mempertemukan seluruh pemangku kepentingan merupakan upaya hati-hati agar produk hukum yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ia optimistis batas waktu 30 hari justru dapat mempercepat kerja Pansus dalam menyelesaikan pembahasan.
Pandangan senada disampaikan anggota Komisi A DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo. Ia mengatakan kebutuhan utama Pemerintah Kota Surabaya adalah memberikan dasar hukum yang kuat bagi program Kampung Pancasila yang sudah berjalan, sementara DPRD memiliki inisiatif melalui Raperda Smart Kampung.
“Keduanya pasti akan bersinggungan. Karena itu, kita perlu mencari titik tengah,” ujar Cahyo.
Menurutnya, apabila Surabaya ingin mempertahankan predikat sebagai kota cerdas atau smart city, konsep Smart Kampung harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
“Surabaya sebagai smart city tersusun dari kampung-kampung yang cerdas. Apa pun nama regulasinya, saya berharap substansinya tetap bisa mengakomodasi Kampung Pancasila,” katanya.
Dari pihak Pemerintah Kota Surabaya, Kepala Bakumkarsa Sidharta menegaskan persoalan yang muncul bukan berada pada substansi regulasi, melainkan lebih pada aspek administratif dan penamaan.
“Substansinya sama, hanya aspek administrasi dan judulnya yang berbeda. Yang penting adalah memastikan substansi yang diatur tetap jelas,” jelas Sidharta.
Sementara itu, Kepala BPBD Surabaya Irvan Widianto mengatakan sejumlah kemungkinan, termasuk perubahan judul regulasi, telah dibahas dalam forum-forum sebelumnya. Namun, ia menilai masih diperlukan pertemuan lanjutan agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama.
“Kami berharap ada pertemuan kembali untuk mencapai pemahaman bersama, sehingga langkah selanjutnya menjadi lebih jelas,” ujarnya.
Menutup rapat, Ketua Pansus Azhar Kahfi memastikan seluruh masukan yang disampaikan akan ditindaklanjuti melalui forum lanjutan yang melibatkan DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya.
Ia menegaskan setiap perubahan mekanisme maupun penyesuaian terhadap dokumen akademik harus tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Kami ingin semuanya berjalan sesuai mekanisme. Jika ada perubahan, harus disertai prosedur administrasi dan dokumen akademik yang jelas. Yang paling penting adalah segera menemukan solusi agar target penyelesaian regulasi dalam waktu 30 hari dapat tercapai,” pungkasnya.
Jika diperlukan, saya juga bisa membuatkan versi yang lebih tajam untuk SEO/Google Discover, lengkap dengan 5 pilihan judul, slug, meta description, kategori, dan alt text foto.
Editor : Tri Karyono