KPPU Sidangkan Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Rp6,5 Miliar oleh PT ITM Bhinneka Power

Reporter : Deni
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 08/KPPU-M/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tah

JAKARTA, KABARHIT.COM -  (27/2) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 08/KPPU-M/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Perkara ini menyangkut dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Centra Multi Suryanesia Aset oleh PT ITM Bhinneka Power. Sidang yang berlangsung pada 26 Februari 2026 di Kantor KPPU Jakarta tersebut beragenda pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung LDP.

Persidangan dipimpin oleh Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi. Majelis memeriksa pokok dugaan pelanggaran serta memastikan kelengkapan administrasi dan substansi alat bukti sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca juga: KPPU Denda PT ITM Bhinneka Power Rp1 Miliar atas Pelanggaran Notifikasi Akuisisi

Perkara ini bermula dari transaksi akuisisi yang dilakukan PT ITM Bhinneka Power pada tahun 2023 dengan mengambil alih 65% saham PT Centra Multi Suryanesia Aset senilai Rp6.500.000.000 (enam miliar lima ratus juta rupiah). Transaksi tersebut efektif secara yuridis pada 21 September 2023. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang energi terbarukan dan penunjang ketenagalistrikan, PT ITM Bhinneka Power memenuhi ambang batas nilai aset dan/atau penjualan gabungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal efektif yuridis transaksi.

Baca juga: KPPU Surabaya Sidak Pasar, Pastikan Tak Ada Permainan Harga Daging

Berdasarkan ketentuan tersebut, notifikasi seharusnya disampaikan paling lambat 2 November 2023. Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan pada 7 November 2023. Dengan demikian, terdapat dugaan keterlambatan selama tiga hari kerja yang berpotensi melanggar ketentuan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Baca juga: KPPU–Kejaksaan Agung Pulihkan Rp43,9 Miliar dari Eksekusi Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Setelah mendengarkan paparan LDP dan melakukan pemeriksaan awal terhadap alat bukti, Majelis Komisi menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 9 Maret 2026, dengan agenda penyampaian tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran. Informasi mengenai perkembangan dan jadwal persidangan selanjutnya dapat diakses melalui laman resmi KPPU.

Editor : Deni

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru