SURABAYA, KABARHIT.COM — Komisi D DPRD Kota Surabaya mendorong percepatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas sebagai langkah memperkuat perlindungan sekaligus pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Pahlawan.
Dorongan tersebut mengemuka dalam hearing Komisi D DPRD Kota Surabaya bersama Koalisi Disabilitas Kota Surabaya dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (12/8/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Akmarawita Kadir.
Hearing tersebut dihadiri perwakilan Dinas Sosial, Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Surabaya.
Perwakilan Koalisi Disabilitas Kota Surabaya, Andi, mengatakan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Surabaya masih membutuhkan penguatan. Amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, menurutnya, perlu diterjemahkan secara lebih konkret melalui kebijakan di tingkat daerah.
Ia menyoroti Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2024 yang dinilai masih cukup bergantung pada kebijakan kepala daerah. Selain itu, sejumlah hak penyandang disabilitas yang telah diatur belum seluruhnya memiliki target yang terukur.
“Misalnya, berapa persen fasilitas publik di Surabaya yang harus ramah disabilitas? Ini perlu ada target yang jelas sehingga bisa diukur,” ujarnya.
Koalisi Disabilitas juga menilai keterbatasan anggaran tidak semestinya menjadi alasan untuk menunda pemenuhan hak penyandang disabilitas. Mereka mendorong peningkatan kuota pekerjaan bagi penyandang disabilitas, pembentukan Komisi Disabilitas Surabaya, serta percepatan penyusunan Perda Disabilitas.
“Persoalan disabilitas bukan hanya urusan Dinas Sosial. Semua OPD memiliki tanggung jawab sesuai bidangnya masing-masing,” katanya.
Menurut Andi, penyandang disabilitas menghadapi tantangan berlapis, mulai dari keterbatasan fisik, persoalan ekonomi, hingga akses terhadap pekerjaan.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan atau yang akrab disapa Bang Jo, menegaskan bahwa Perda Disabilitas menjadi salah satu perhatian penting Komisi D.
“Perda Disabilitas menjadi concern Komisi D. Kami ingin regulasi yang nantinya dibuat benar-benar menjawab kebutuhan teman-teman disabilitas di lapangan,” ujar Bang Jo.
Ia meminta kelompok penyandang disabilitas dilibatkan secara aktif dalam setiap tahapan penyusunan perda. Menurutnya, keterlibatan langsung penyandang disabilitas diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya baik secara administratif, tetapi juga sesuai dengan persoalan yang mereka hadapi.
“Teman-teman disabilitas harus diberikan ruang untuk memberikan masukan terhadap pasal-pasal dalam perda. Mereka yang mengalami langsung persoalannya, sehingga perspektif mereka sangat penting,” katanya.
Selain regulasi, Bang Jo menilai Surabaya membutuhkan basis data penyandang disabilitas yang akurat dan terperinci. Data tersebut tidak cukup hanya mencatat jumlah penyandang disabilitas, tetapi juga harus memuat kondisi pekerjaan, usaha, serta kebutuhan intervensi pemerintah.
“Data yang akurat bisa menjadi parameter apakah Surabaya benar-benar sudah ramah disabilitas. Jangan hanya mengukur dari jumlah program, tetapi lihat juga hasilnya. Berapa penyandang disabilitas yang sudah mendapatkan pekerjaan? Berapa fasilitas publik yang benar-benar aksesibel?” ujarnya.
Dalam hearing tersebut, Bang Jo juga mencontohkan praktik inklusi ketenagakerjaan yang dapat menjadi referensi bagi Pemkot Surabaya.
Ia menyebut pabrik sepatu ECCO di Sidoarjo yang mempekerjakan penyandang disabilitas sebagai bagian dari tenaga kerjanya.
“Di Sidoarjo ada pabrik sepatu ECCO yang mempekerjakan sekitar lima persen penyandang disabilitas dari total sekitar 5.000 pekerjanya. Ini bisa menjadi salah satu lokasi untuk studi banding Pemerintah Kota Surabaya,” katanya.
Menurutnya, praktik tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi Pemkot Surabaya dalam memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Bang Jo juga meminta pemerintah melakukan pemetaan terhadap fasilitas umum yang sudah memenuhi prinsip aksesibilitas.
“Pertanyaannya sekarang, berapa persen fasilitas umum di Kota Surabaya yang benar-benar ramah dan mudah diakses penyandang disabilitas? Ini harus punya data dan target yang jelas,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Bappeda Kota Surabaya, Puspita, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penjaringan aspirasi dari kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.
Ia mengakui hingga saat ini Surabaya belum memiliki perda khusus yang mengatur penyandang disabilitas. Pemerintah kota, lanjutnya, sebelumnya telah menyusun draft Perda Disabilitas bersama Dinas Sosial.
Bappeda juga menilai perlu ada ruang yang lebih besar bagi penyandang disabilitas untuk bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Minimal satu penyandang disabilitas dapat dipekerjakan di masing-masing OPD Pemerintah Kota Surabaya,” ujarnya.
Perwakilan Dinas Sosial Kota Surabaya, Buyung, menjelaskan bahwa rancangan perda terkait disabilitas masih dalam proses penyusunan dan terus dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ia juga mengungkapkan bahwa pendataan penyandang disabilitas masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya, masih terdapat keluarga yang belum terbuka mengenai kondisi anggota keluarganya yang merupakan penyandang disabilitas.
Dari sisi regulasi, Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya menyampaikan bahwa kelompok penyandang disabilitas dapat dilibatkan dalam penyusunan perda. Dengan demikian, kebutuhan dan aspirasi mereka dapat menjadi bagian dari proses pembahasan regulasi.
Bagian Hukum juga menjelaskan bahwa pemerintah memiliki prioritas kebijakan yang sama dalam berbagai perwali terkait pelayanan masyarakat.
Untuk pendidikan khusus, Sekolah Luar Biasa (SLB) merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Namun, Pemkot Surabaya dapat memberikan dukungan melalui berbagai program, termasuk beasiswa bagi siswa SLB.
Bang Jo berharap hearing tersebut tidak berhenti sebatas pembahasan, tetapi segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret untuk membangun ekosistem yang semakin inklusif di Kota Surabaya.
Ia juga memberikan semangat kepada para penyandang disabilitas yang terus memperjuangkan hak dan kemandirian mereka.
“Jangan pernah berhenti bersemangat. Insya Allah, teman-teman disabilitas adalah orang-orang yang memiliki kemuliaan tersendiri di hadapan Allah. Tugas kita bersama adalah memastikan mereka mendapatkan hak, kesempatan, dan ruang yang setara dalam kehidupan bermasyarakat,” pungkas Bang Jo.
Editor : Tri Karyono