JAKARTA, KABARHIT.COM (5/3) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali memperingati Hari Persaingan Usaha yang jatuh setiap 5 Maret. Tahun ini menjadi peringatan keempat sejak hari tersebut ditetapkan untuk mengenang penandatanganan undang-undang persaingan usaha sekaligus menegaskan pentingnya era persaingan yang sehat dalam kegiatan ekonomi di Indonesia.
Mengusung tema “Persaingan Sehat di Keseharian Kita”, peringatan tahun ini menekankan bahwa persaingan yang adil bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga fondasi bagi peningkatan produktivitas, inovasi, dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: KPPU–Kejaksaan Agung Pulihkan Rp43,9 Miliar dari Eksekusi Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyatakan bahwa di tengah dinamika global dan percepatan transformasi digital, penguatan budaya persaingan sehat menjadi prioritas nasional agar pasar yang efisien mampu memberikan manfaat bagi konsumen, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta investor.
“Indonesia membutuhkan kebijakan pengawasan yang adaptif untuk memastikan persaingan mendorong, bukan menghambat kemajuan ekonomi,” ujar Fanshurullah Asa.
Ia menambahkan, sejumlah indikator ekonomi menunjukkan peluang sekaligus tantangan bagi Indonesia. Dalam Global Innovation Index 2025, Indonesia berada di peringkat ke-55, mencerminkan kemajuan namun masih membutuhkan penguatan sumber daya manusia serta riset.
Sementara itu, IMD World Competitiveness 2024 mencatat lonjakan posisi Indonesia ke peringkat ke-27, meskipun mengalami penurunan pada 2025 yang menandakan volatilitas daya saing nasional.
Di sisi ketenagakerjaan, tingkat pengangguran Indonesia turun menjadi sekitar 4,9 persen pada 2024 dengan peningkatan partisipasi angkatan kerja. Produktivitas tenaga kerja juga tercatat sekitar Rp89,33 juta per tenaga kerja berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan. Kondisi ini dinilai akan semakin optimal jika didukung oleh ekosistem persaingan usaha yang sehat.
Selain itu, Indeks Persaingan Usaha (IPU) 2025 menunjukkan hasil positif dengan skor 5,01 pada skala 1–7. Nilai tersebut mencerminkan dinamika persaingan pasar yang relatif sehat, meski tetap diperlukan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan posisi dominan dan praktik monopoli, termasuk di sektor digital.
Baca juga: KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi oleh PT Evans Indonesia
“KPPU terus memproses dan memutus perkara persaingan serta menjatuhkan sanksi dan mengawasi pelaksanaan kemitraan yang melindungi UMKM dari praktik tidak sehat sebagai bukti nyata peran pengawas dalam menjaga pasar,” tegasnya.
Dalam kehidupan sehari-hari, persaingan sehat terlihat dari terbukanya akses pasar digital bagi UMKM, ketersediaan produk berkualitas dengan harga kompetitif bagi konsumen, serta kesempatan bagi inovator untuk berinvestasi tanpa khawatir menghadapi praktik curang.
Fanshurullah Asa, yang akrab disapa Ifan, menegaskan bahwa persaingan sehat merupakan budaya ekonomi yang memberi pilihan lebih luas bagi masyarakat, menekan harga, sekaligus mendorong inovasi.
“Kami berkomitmen memperkuat penegakan hukum dan edukasi agar nilai persaingan sehat dapat dirasakan dari pasar tradisional hingga platform digital,” ujarnya.
Baca juga: KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah, Denda Capai Rp755 Miliar dalam Perkara Penetapan Bunga
Sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem persaingan usaha, KPPU juga menyiapkan sejumlah langkah strategis, antara lain memperluas program edukasi publik mengenai hak dan etika dalam persaingan, meningkatkan kolaborasi dengan kementerian dan pemerintah daerah untuk memperkuat kemitraan serta akses pasar bagi UMKM, mempercepat penyelesaian perkara persaingan usaha, serta menyusun panduan etika persaingan sektoral melalui dialog berkala dengan regulator, asosiasi, dan platform digital.
KPPU menilai Hari Persaingan Usaha merupakan momentum penting bagi berbagai pihak. Bagi masyarakat, momentum ini menjadi kesempatan untuk memahami pentingnya persaingan sehat dalam kehidupan sehari-hari. Bagi pelaku usaha, hal ini menjadi komitmen menjaga kesetaraan kesempatan dalam berusaha. Sementara bagi pemerintah, peringatan ini menjadi pengingat bahwa kebijakan publik harus berpihak pada prinsip persaingan yang adil.
“Mari kita jadikan Hari Persaingan Usaha sebagai momentum untuk merenungkan nilai fundamental yang memajukan ekonomi dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, yakni persaingan yang sehat,” ujar Ifan.
Melalui peringatan ini, KPPU mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menggelorakan budaya persaingan sehat dalam setiap aspek kegiatan ekonomi dan kehidupan sehari-hari, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Editor : Deni