SURABAYA, KABARHIT.COM - Menjelang masa angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengingatkan para pelanggan untuk mematuhi ketentuan barang bawaan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap barang pribadi selama perjalanan kereta api. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya meningkatkan kenyamanan, keamanan, dan ketertiban perjalanan bagi seluruh penumpang.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menjelaskan bahwa KAI telah menetapkan ketentuan terkait bagasi yang dapat dibawa ke dalam kabin kereta. Setiap penumpang diperbolehkan membawa barang bawaan dengan berat maksimal 20 kilogram atau volume 100 dm³ dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm tanpa dikenakan biaya tambahan.
Baca juga: KAI Daop 8 Catat Lonjakan Penumpang di Arus Balik Libur Hari Pancasila
Namun, apabila saat proses boarding di stasiun petugas mendapati barang bawaan penumpang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya tambahan sesuai kelas layanan. Untuk kelas eksekutif, tarif kelebihan bagasi sebesar Rp10.000 per kilogram, sedangkan untuk kelas ekonomi sebesar Rp2.000 per kilogram.
“Karena itu kami mengimbau para pelanggan untuk memperhatikan batas bagasi sebelum keberangkatan agar dapat menghindari biaya tambahan di stasiun,” ujar Mahendro.
Selain mengatur batas bagasi, KAI Daop 8 Surabaya juga melarang sejumlah barang tertentu dibawa ke dalam kereta demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama. Barang-barang yang dilarang antara lain narkotika, bahan mudah terbakar, senjata tajam maupun senjata api tanpa izin, hewan peliharaan, serta barang yang mengeluarkan bau menyengat yang dapat mengganggu penumpang lainnya.
Baca juga: KA Tambahan Disiapkan, KAI Daop 8 Jamin Layanan Tetap Optimal
Mahendro juga menekankan pentingnya kewaspadaan penumpang terhadap barang bawaan pribadi agar tidak tertinggal maupun tertukar, baik di stasiun maupun selama berada di dalam kereta.
Untuk meminimalkan risiko kehilangan atau tertukar, penumpang dianjurkan memberikan identitas seperti label nama atau penanda khusus pada barang bawaan. Selain itu, barang berharga sebaiknya disimpan di tempat yang aman dan tetap dalam jangkauan. Penumpang juga diimbau untuk memeriksa kembali seluruh barang sebelum turun dari kereta, termasuk barang yang diletakkan di rak bagasi atas, di bawah kursi, maupun di kantong penyimpanan kursi.
“Barang bawaan pelanggan merupakan tanggung jawab masing-masing. Namun demikian, demi memberikan pelayanan terbaik, petugas KAI Daop 8 Surabaya juga akan berupaya membantu mengamankan barang yang tertukar atau tertinggal selama masih berada di stasiun maupun di dalam kereta,” jelas Mahendro.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang, KAI Daop 8 Sediakan 140 Ribu Lebih Kursi Selama Libur Panjang
KAI Daop 8 Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan serta memastikan perjalanan kereta api tetap aman, nyaman, dan tertib, terutama pada periode angkutan Lebaran yang identik dengan meningkatnya mobilitas masyarakat.
“Kami mengajak seluruh pengguna layanan kereta api untuk bersama-sama mematuhi aturan barang bawaan seiring meningkatnya mobilitas masyarakat pada masa angkutan Lebaran 2026. Tetap waspada terhadap barang bawaan selama perjalanan dan segera laporkan kepada petugas apabila menemukan barang yang tertinggal, tertukar, atau mengalami kehilangan,” tutup Mahendro.
Editor : Deni