BPJS Surabaya Dorong Peserta Nonaktif Aktif Kembali Lewat Program Cicilan

Kepala BPJS Kesehatan Surabaya sebut 400 ribu peserta JKN nonaktif. Penyebabnya tunggakan hingga resign. Bisa aktif lagi lewat program REHAB
Kepala BPJS Kesehatan Surabaya sebut 400 ribu peserta JKN nonaktif. Penyebabnya tunggakan hingga resign. Bisa aktif lagi lewat program REHAB

SURABAYA, KABARHIT.COM – BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menggelar kegiatan Cangkruk Bareng Media bersama insan pers dan BPJS Watch Jawa Timur sebagai upaya memperkuat sinergi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Selasa, 21/07/2026

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras menyampaikan bahwa Jumlah kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Surabaya mencapai sekitar 2,9 juta jiwa. Namun, dari angka tersebut, hanya sekitar 83,5 persen atau kurang lebih 2,5 juta peserta yang berstatus aktif.

Artinya, terdapat sekitar 400 ribu peserta yang saat ini terdaftar namun tidak aktif.

“Yang aktif itu sekitar 2,5 juta dari total 2,9 juta peserta. Ini menjadi tantangan bagi kami untuk mengaktifkan kembali peserta yang nonaktif,” ujar Muhammad Aras

Status nonaktif peserta JKN di Surabaya disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah peserta mandiri yang menunggak iuran sehingga kepesertaannya otomatis dihentikan sementara.

Selain itu, ada juga peserta yang sebelumnya terdaftar melalui perusahaan (PPU) namun kehilangan pekerjaan atau resign. Kondisi tersebut menyebabkan status kepesertaan mereka tidak lagi aktif.

Faktor lain berasal dari peserta yang sebelumnya ditanggung pemerintah, seperti PBI atau PBPU Pemda, namun kemudian dinonaktifkan karena tidak lagi memenuhi kriteria, terutama terkait tingkat kesejahteraan.

“Perubahan kondisi ekonomi juga berpengaruh, terutama bagi peserta yang tidak lagi masuk kategori desil 1 sampai 5 sesuai ketentuan pemerintah,” jelasnya.

Untuk mengatasi tingginya jumlah peserta nonaktif, BPJS Kesehatan melakukan berbagai upaya, salah satunya melalui telecollecting, yaitu menghubungi langsung peserta yang menunggak iuran.

Selain itu, BPJS juga menyediakan program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) yang memungkinkan peserta mencicil tunggakan sesuai kemampuan.

“Peserta bisa mengaktifkan kembali dengan melunasi atau mencicil melalui program rehab. Sementara bagi yang sebelumnya ditanggung pemerintah, kami dorong untuk beralih menjadi peserta mandiri,” tambahnya.

Dari sisi pembiayaan, hingga Semester I 2026 (per Mei), total biaya pelayanan kesehatan program JKN di Surabaya mencapai sekitar Rp2,23 triliun.

Sementara itu, iuran yang berhasil dihimpun hanya sekitar Rp1,22 triliun. Dengan demikian, rasio klaim mencapai 158 persen.

“Artinya, biaya yang dibayarkan lebih besar dibanding iuran yang diterima,” ungkapnya.

Beban pembiayaan terbesar berasal dari penyakit katastropik, seperti penyakit jantung dan gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah (hemodialisis).

Tingginya kasus ini mendorong BPJS untuk memperkuat upaya promotif dan preventif, terutama dalam penanganan penyakit dasar seperti diabetes melitus dan hipertensi.

“Kedua penyakit ini menjadi pemicu utama berbagai penyakit katastropik,” jelasnya.

BPJS Kesehatan juga menjelaskan skema iuran bagi peserta yang didaftarkan melalui perusahaan. Besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji, dengan pembagian 1 persen ditanggung pekerja dan 4 persen oleh pemberi kerja.

Dasar pengenaan iuran minimal mengacu pada Upah Minimum Kota (UMK), sedangkan batas maksimal penghasilan yang dikenakan iuran sebesar Rp12 juta.

Manfaat kepesertaan ini mencakup suami/istri dan maksimal tiga orang anak. Anak dijamin hingga usia 21 tahun, atau hingga 25 tahun jika masih menempuh pendidikan.

Sementara itu, Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono, menilai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah membawa perubahan signifikan dalam akses layanan kesehatan di Indonesia.

Ia menyebut, sebelum adanya JKN, banyak masyarakat merasa khawatir untuk berobat ke rumah sakit karena tingginya biaya yang harus ditanggung.

“Dulu masyarakat takut berobat karena harus menjual aset, bahkan sertifikat rumah. Sekarang cukup membawa KTP, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara melalui JKN,” ujarnya.

Menurut Arief, kehadiran JKN tidak hanya meningkatkan akses layanan kesehatan, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia.

Meski demikian, Arief mengingatkan bahwa keberlanjutan Program JKN perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Berdasarkan proyeksi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BPJS Kesehatan berpotensi kembali mengalami tekanan defisit mulai tahun 2027 apabila tidak ada langkah strategis.

Karena itu, BPJS Watch Jawa Timur mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan dukungan anggaran sebesar Rp20 triliun yang sebelumnya telah diwacanakan.

“Anggaran tersebut sebaiknya tidak hanya digunakan untuk pemutihan tunggakan peserta, tetapi juga dikonversi menjadi tambahan pembiayaan iuran agar dapat menjaga keberlanjutan program,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa iuran merupakan faktor kunci dalam menjaga keberlangsungan Program JKN.

“Iuran yang dihimpun akan kembali kepada peserta dalam bentuk pelayanan kesehatan,” tegas Arief.

Arief juga mengajak media massa untuk terus berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, sekaligus menyampaikan berbagai masukan kepada pemerintah.

Menurutnya, peran media sangat penting agar masyarakat semakin memahami hak, kewajiban, serta manfaat sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Di akhir kegiatan, BPJS Kesehatan bersama BPJS Watch Jawa Timur sepakat bahwa kolaborasi dengan media memiliki peran strategis dalam menyebarluaskan informasi yang akurat terkait Program JKN.

Hal ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat serta memperkuat keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional di Indonesia.

Editor : Deni Noel