SURABAYA, KABARHIT.COM – Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Keputusan tersebut diambil melalui sidang isbat yang digelar pada Minggu (17/05/2026), sebagai acuan umat Muslim dalam melaksanakan ibadah kurban.
Menindaklanjuti penetapan tersebut, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, H. Budi Leksono, S.H., melakukan peninjauan langsung ke Rumah Potong Hewan (RPH) guna memastikan kesiapan layanan pemotongan hewan kurban bagi masyarakat. Kunjungan ini dilakukan pada Selasa (19/05/2026), sebagai bentuk pengawasan terhadap pelayanan publik menjelang momentum Idul Adha.
Baca juga: Ada Apa di Surabaya? DPRD dan Polisi Kompak Bahas Ancaman Anak hingga Jukir Liar
Dalam peninjauan di lokasi RPH, Direktur Utama Perseroda RPH Surabaya, Fajar Arifianto Isnugroho, menjelaskan bahwa pada tahun ini pihaknya hanya memfokuskan layanan pada pemotongan sapi.
“Untuk tahun ini kami hanya fokus jasa potong sapi saja, tidak ada kambing dan yang lain. Sedangkan target jasa potong sapi 200 ekor, namun sampai sekarang sudah ada 140 yang mendaftar dari masjid, yayasan, ormas, parpol dan sebagainya,” ungkapnya.
Terkait biaya jasa, Fajar menyampaikan adanya kenaikan tarif dari Rp2,5 juta menjadi Rp2,8 juta per ekor sapi. Kenaikan ini, menurutnya, merupakan yang pertama dalam lebih dari empat tahun terakhir.
“Harusnya naik tahun kemarin, tapi kita tunda. Tahun ini tidak bisa dibendung lagi karena ongkos tenaga kerja dan bahan seperti plastik juga naik,” jelasnya.
Ia menambahkan, biaya tersebut sudah mencakup layanan potong, kemas, hingga pengiriman. Daging akan dikemas dalam ukuran sekitar satu kilogram per paket, lengkap dengan tulang, jeroan, kepala, kaki, hingga kulit yang seluruhnya menjadi hak pengkurban.
“Tidak ada yang menjadi bagian RPH. Semua kami serahkan ke pengkurban dalam kondisi bersih dan siap distribusi,” tegasnya.
Baca juga: Silaturahmi ke PCNU, DPRD Surabaya Serap Aspirasi untuk Kebijakan Berkeadilan
Selain itu, tersedia pula layanan potong tanpa pencacahan dengan tarif Rp2 juta per ekor, yang memungkinkan panitia kurban melakukan pengemasan secara mandiri.
Fajar juga menyebutkan bahwa proses pemotongan akan berlangsung selama empat hari, mulai 27 hingga 30 Mei 2026 di RPH Pegirian. Hari pertama dan kedua sudah penuh, sementara pendaftaran akan ditutup pada 25 Mei 2026.
Sementara itu, H. Budi Leksono menekankan bahwa kenaikan tarif harus diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Kita mengajak warga Surabaya memotong hewan kurban di RPH agar lebih praktis, bersih, dan higienis. Maka dari itu, pelayanannya harus semakin maksimal,” ujarnya.
Baca juga: Banjir Surabaya Butuh Terobosan, DPRD Dorong Sistem Pemeliharaan Berkelanjutan
Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan kesehatan hewan serta proses pemotongan dan pengemasan yang harus memenuhi standar kebersihan.
“RPH ini aset pemerintah kota. Dengan adanya kenaikan harga, pelayanan harus lebih optimal, mulai dari proses pemotongan hingga pengemasan yang bersih, rapi, dan higienis,” tandasnya.
Editor : Deni