SURABAYA, KABARHIT.COM- Polemik penertiban Pasar Genteng akhirnya ada titik terang. Komisi B DPRD Kota Surabaya menegaskan penataan kawasan tersebut wajib mengedepankan asas keadilan. Pedagang juga boleh tetap berjualan selama proses revitalisasi berlangsung.
Penegasan itu muncul dalam hearing yang mempertemukan DPRD, Pemkot Surabaya, Kecamatan Genteng, dan perwakilan pedagang, Senin 4 Juni 2026.
Baca juga: Bulan Bung Karno 2026: Haji Buleks Gaungkan Semangat Perjuangan di Kota Pahlawan Surabaya
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Faridz Afif, bicara tegas soal aturan. Menurutnya, penertiban tidak boleh pilih kasih.
"Kalau memang semuanya yang melanggar ditertibkan, ya semuanya harus ditertibkan. Jangan pandang bulu. Kalau tidak, ya jangan hanya sebagian saja. Yang terpenting adalah asas keadilan," ujar Faridz usai hearing.
Sikap ini menjawab keresahan pedagang yang khawatir hanya kelompok tertentu yang kena gusur.
Kabar baik untuk pedagang. Berdasarkan penjelasan Kecamatan Genteng, aktivitas jualan masih diperbolehkan selama revitalisasi berjalan.
Syaratnya cuma 2: tidak ganggu ketertiban umum dan tidak bikin macet arus lalu lintas. Ini jadi solusi sementara biar roda ekonomi pedagang tetap jalan.
Perwakilan PKL Genteng, Munif, lega dengar keputusan itu.
"Alhamdulillah yang kami inginkan sudah dapat jawaban. Untuk saat ini pedagang masih diperkenankan berjualan, asal tidak ganggu lalu lintas dan ketertiban. Kami siap menaati aturan," kata Munif.
DPRD dan Pemkot sebenarnya sudah punya "kontrak sosial". Resume rapat April 2026 ditandatangani Komisi B, Asisten Pemerintahan, Bagian Perekonomian, Satpol PP, PD Pasar Surya, dan OPD terkait.
Baca juga: DPRD Surabaya Rangkul Muhammadiyah, Perkuat Sinergi dan Kebijakan Publik
"Ketika pemerintah kota ingin merelokasi pedagang pasar, maka harus dipastikan dulu pasarnya siap. Jangan melakukan penertiban jika belum ada solusi. Kalau pasar belum siap, pedagang harus diberi waktu untuk tetap berjualan," tegas Faridz.
Perwakilan pedagang Pasar Genteng, Suntoro, jujur soal kondisi lapangan. Lantai dan atap pelindung belum ada. Jelas sulit buat jualan.
"Kalau pasar sudah selesai dan layak ditempati, kami siap kembali masuk ke dalam pasar," kata Suntoro.
Camat Genteng, Jefry, membenarkan. Pedagang sementara boleh jualan di area yang sudah ditentukan sampai pembangunan rampung.
Baca juga: DPRD Surabaya Minta Pengawasan Ketat Penjualan Hewan Kurban
Komisi B pisahkan persoalan PKL dari pedagang pasar. Untuk PKL yang selama ini di trotoar dan badan jalan, DPRD dorong Pemkot siapkan Sentra Wisata Kuliner atau SWK di atas aset milik pemkot.
Tapi sampai sekarang, konsep resmi dari Pemkot untuk kawasan Genteng, Kenari, dan Simpang Dukuh masih ditunggu.
Pemkot mau tertib, DPRD mau adil. Pedagang mau kepastian. Semoga 3 pihak ini ketemunya di tengah.
*KATEGORI:* Lokal Surabaya
*TAG:* Pasar Genteng, DPRD Surabaya, PKL Surabaya, Revitalisasi Pasar
*ALT GAMBAR:* `Hearing DPRD Surabaya soal penertiban Pasar Genteng 2026`
Editor : Deni