SURABAYA, KABARHIT.COM – Komisi A DPRD Kota Surabaya kembali menggelar dengar pendapat untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan di Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Surabaya. Sidang yang digelar Selasa, 30 Juni 2026 ini sempat ditunda empat kali karena ketidakhadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Rapat dipimpin Ketua Komisi A Yona Bagus Widyatmoko, S.H., S.M., M.H., bersama anggota Komisi A lainnya, di antaranya Anas Karno (Sekretaris Komisi A, Fraksi PDI-Perjuangan), Cahyo Siswo Utomo (Ketua Fraksi PKS), Muhammad Saifuddin (Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur), Tubagus Lukman Amin (Ketua Fraksi PKB Surabaya), dan Haji Muhaimin (Ketua DPC PPP Kota Surabaya).
Baca juga: Data Lengkap Tukar Guling 14,5 Ha Royal Residence: Ini Tuntutan Warga Sumur Welut
Selain unsur legislatif, hadir pula perwakilan BPN II Surabaya Dwinanto dan Subianto, Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya Arief, lurah setempat, serta warga terdampak.
Akar masalah bermula dari minimnya pemahaman warga saat melakukan transaksi tanah dulu.
Berdasarkan data yang dipaparkan, lahan seluas 6.700 meter persegi awalnya milik Oma Shen Li, 84 tahun, yang hadir dalam dengar pendapat tersebut.
Tanah itu kemudian dijual ke pihak kedua lewat transaksi informal, tanpa akta jual beli notaris yang sah. Pihak kedua lalu memecah lahan dan menjualnya lagi ke warga dalam kapling kecil, hingga terbentuk sekitar 150 kapling.
"Dari total sekitar 150 kapling, 70 di antaranya sudah berhasil disertifikat—sebagian milik ketua RT setempat. Namun sekitar 80 warga lain masih menggantung dan tidak bisa meningkatkan status tanah dari petok/retoksi ke sertifikat," ujar Yona selaku pimpinan rapat.
Masalah utama muncul di BPN karena sertifikat hak milik atas 6.700 m² tanah itu masih terdaftar atas nama Shen Li. Hal ini membuat 80 pemilik kapling baru khawatir soal kepastian hukum rumah mereka.
Baca juga: Data Lengkap Tukar Guling 14,5 Ha Royal Residence: Ini Tuntutan Warga Sumur Welut
Absennya BPN dalam empat rapat sebelumnya menyulitkan Komisi A mencari solusi. Yona menegaskan, sesuai Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, BPN wajib memfasilitasi hubungan hukum dan melakukan mediasi bila ada sengketa tanah di masyarakat.
"Hari ini kita bersyukur perwakilan BPN II hadir. Kami berharap BPN bisa menjalankan perannya sebagai mediator untuk memfasilitasi diskusi damai antara warga dan pemegang sertifikat asli," kata Yona.
Kehadiran Ibu Shen Lee, yang meski sudah sepuh tetap bersedia duduk bersama warga, jadi titik terang dalam rapat ini. Komisi A menegaskan forum ini murni untuk mediasi dan musyawarah, bukan persidangan.
"Ikan sepat, ikan gabus, ikan lele... lebih cepat tidak nggedabrus tindak bertele-tele," canda Yona untuk mencairkan suasana dan mendorong solusi cepat.
Baca juga: Cak Yebe Tebar Kepedulian Lewat 21 Sapi dan 20 Kambing di Momen Iduladha
Agar hemat waktu dan fokus pada inti masalah, Komisi A meminta diskusi diwakili langsung 80 warga terdampak yang dikoordinasi Teguh. Tujuannya menyamakan data retoksi dan petok warga dengan data BPN serta Ibu Shen Lee.
80 kepala keluarga di Kedung Cowek mengaku kecewa setelah bertahun-tahun memperjuangkan hak tanah tapi mentok. Perjuangan mereka berawal dari program sertifikat gratis PTSL Presiden Jokowi 2019.
Warga antusias mendaftarkan tanah ke BPN. Tapi harapan itu pupus saat petugas BPN menunjukkan layar komputer: tanah yang mereka tempati masih terdaftar atas nama Shen Lee sebagai Sertifikat Hak Milik. Sejak saat itu pencarian "benang merah" mereka dimulai.
Saat dikonfirmasi ke Oma Shen Lee, lansia itu hanya mengakui tanahnya sudah dijual lama dan tak lagi peduli detailnya. Warga memaklumi usianya, tapi masalahnya lebih kompleks. Tanah sudah berpindah lewat jaringan calo tanah atau makelar informal. Proses jual beli terpecah-pecah. Lebih parah, 80 warga yang status tanahnya belum jelas masih menggantung tanpa kepastian hukum.
Editor : Deni