JAKARTA,KABARHIT.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong perusahaan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memperkuat sistem kepatuhan persaingan usaha untuk mencegah potensi pelanggaran sejak dini.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, risiko pelanggaran persaingan usaha tidak selalu muncul karena perusahaan sengaja melanggar hukum. Potensi pelanggaran dapat berawal dari keputusan bisnis, pola kerja sama, maupun kebijakan internal yang tidak mempertimbangkan aspek persaingan usaha.
Baca juga: KPPU Jatuhkan Denda Rp2 Miliar atas Keterlambatan Laporan Akuisisi
“Perusahaan perlu mengenali risiko persaingan usaha sejak dari internal. Jangan sampai persoalan baru disadari setelah terjadi pelanggaran dan menimbulkan dampak yang lebih luas,” ujar Gopprera, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, pencegahan perlu menjadi bagian dari tata kelola perusahaan. Dengan mengenali risiko sejak awal, potensi pelanggaran dapat ditangani sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar dan berdampak terhadap pelaku usaha lain maupun konsumen.
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022. Program ini mendorong perusahaan membangun mekanisme internal untuk mengenali, mencegah, dan mengendalikan risiko pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU mencatat telah menerima 64 permohonan Program Kepatuhan, yang terdiri dari 38 BUMN dan 26 perusahaan swasta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 perusahaan telah memperoleh penetapan kepatuhan dari KPPU.
Pada 2026, terdapat lima perusahaan yang telah mendaftarkan Program Kepatuhan kepada KPPU. Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi KPPU untuk terus memperluas pendekatan pencegahan.
KPPU juga akan memperkuat asistensi kepada perusahaan, termasuk melalui pemanfaatan layanan digital, agar pemahaman mengenai risiko persaingan usaha dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha.
Berdampak Langsung pada Konsumen
Kebutuhan memperkuat kepatuhan dinilai penting karena dampak pelanggaran persaingan usaha tidak hanya dirasakan perusahaan yang terlibat.
Baca juga: KPPU Tingkatkan Penanganan Kasus TikTok ke Tahap Penyelidikan
Praktik kartel, misalnya, dapat memengaruhi harga yang dibayar konsumen. Persekongkolan dalam tender dapat membuat belanja pemerintah menjadi tidak efisien. Sementara penyalahgunaan posisi dominan dapat menyulitkan pelaku usaha lain untuk masuk atau berkembang di pasar.
Persaingan yang sehat memberikan ruang bagi perusahaan untuk bersaing melalui harga, kualitas, efisiensi, dan inovasi. Kondisi tersebut pada akhirnya memberikan lebih banyak pilihan bagi konsumen.
Persaingan usaha yang sehat juga diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang dapat diprediksi. Kepastian tersebut penting agar pelaku usaha dapat mengambil keputusan investasi dan pengembangan bisnis secara lebih baik sekaligus mendorong produktivitas dan daya saing ekonomi nasional.
Hal itu termasuk memastikan aktivitas impor berlangsung secara adil tanpa praktik kartel, penguasaan pasar secara sepihak, maupun penyalahgunaan posisi dominan yang berpotensi merugikan industri dan konsumen.
Karena itu, KPPU memandang kepatuhan bukan sekadar upaya untuk menghindari sanksi. Kepatuhan perlu menjadi bagian dari tata kelola perusahaan dan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan bisnis, terutama dalam kegiatan yang berpotensi memengaruhi kondisi persaingan di pasar.
Baca juga: KPPU Selidiki Kenaikan Harga dan Kelangkaan Semen di Sumatera Utara
Program kepatuhan juga dapat menjadi salah satu faktor yang meringankan dalam penjatuhan denda administratif apabila perusahaan di kemudian hari terbukti melakukan pelanggaran, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, keberadaan program kepatuhan tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap mematuhi seluruh ketentuan hukum persaingan usaha.
KPPU akan terus memperkuat pendekatan pencegahan melalui edukasi, asistensi, dan pengembangan instrumen kepatuhan. Di sisi lain, penegakan hukum tetap dilakukan terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Mencegah pelanggaran akan selalu lebih baik daripada menunggu persoalan muncul. Dengan kepatuhan yang dibangun sejak awal, perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha dengan lebih bertanggung jawab, sementara persaingan di pasar tetap memberi ruang yang adil bagi pelaku usaha dan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat,” pungkas Gopprera.
Editor : Tri Karyono