KPPU Dorong Mahasiswa UNESA Melek Persaingan Usaha

Kuliah Umum FEB Insight bertema “Mengenal Persaingan Usaha dalam Perspektif Ekonomi” di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Negeri Surabaya (FEB UNESA), Senin (29/9/2026).
Kuliah Umum FEB Insight bertema “Mengenal Persaingan Usaha dalam Perspektif Ekonomi” di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Negeri Surabaya (FEB UNESA), Senin (29/9/2026).

SURABAYA, KABARHIT.COM – Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Budi Joyo Santoso mendorong generasi muda, khususnya mahasiswa, memahami prinsip persaingan usaha sebagai bagian dari upaya membangun perekonomian yang sehat dan kompetitif.

Menurut Budi, pemahaman mengenai persaingan usaha penting bagi mahasiswa yang nantinya akan terjun ke dunia bisnis, pemerintahan maupun terlibat dalam pengambilan kebijakan ekonomi.

Hal itu disampaikan Budi dalam Kuliah Umum FEB Insight bertema “Economic Insight: Mengenal Persaingan Usaha dalam Perspektif Ekonomi, From Campus to Market: Memahami Persaingan Usaha dan Membangun Ekonomi yang Berdaya Saing” yang digelar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Negeri Surabaya (FEB UNESA), 29 September 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Budi menjelaskan peran KPPU dalam memastikan persaingan usaha berjalan sehat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain mengawasi praktik persaingan usaha, KPPU juga memiliki tugas dalam pengawasan kemitraan, menerima notifikasi merger dan akuisisi, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah.

“Pemahaman mengenai persaingan usaha penting karena mahasiswa nantinya akan masuk ke berbagai bidang, baik dunia usaha, pemerintahan maupun menjadi bagian dari pengambil kebijakan,” ujar Budi.

Budi juga mengulas konsep monopoli negara pada sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ia menjelaskan, pemahaman terhadap aspek hukum dan ekonomi diperlukan untuk melihat hubungan antara kebijakan pemerintah dengan kondisi pasar.

“Ketika kita berbicara mengenai kebijakan ekonomi, tentu tidak bisa dilepaskan dari bagaimana struktur pasar dan persaingan yang terjadi di dalamnya,” jelasnya.

Bahas Persaingan Usaha di Era Digital
Dalam kuliah umum tersebut, Budi turut membahas dinamika persaingan usaha di ranah ekonomi digital. Ia memaparkan pengalaman KPPU dalam menangani perkara yang melibatkan platform digital dan fintech lending.

Menurutnya, perkembangan ekonomi digital menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan persaingan usaha. Karena itu, pemahaman mengenai karakteristik pasar digital menjadi bagian penting dalam melihat berbagai persoalan persaingan.

“KPPU juga memberikan masukan terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang memiliki dampak terhadap persaingan usaha,” kata Budi.

Salah satu materi yang turut dibahas adalah formula harga avtur. Pembahasan mencakup sejumlah komponen biaya, mulai dari penyimpanan, distribusi hingga pajak.

Budi menjelaskan, pembahasan tersebut menjadi contoh bagaimana sebuah kebijakan ekonomi memiliki keterkaitan dengan struktur biaya dan kondisi persaingan dalam suatu sektor.

“Dari pembahasan harga avtur, kita bisa melihat bahwa suatu harga tidak berdiri sendiri. Ada struktur biaya dan berbagai komponen kebijakan yang ikut memengaruhinya,” ungkapnya.

Mahasiswa Bahas Denda hingga Kewenangan Lembaga
Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan sejumlah pertanyaan yang disampaikan mahasiswa. Topik yang ditanyakan antara lain mengenai model ekonomi terdesentralisasi, potensi tumpang tindih kewenangan antar­lembaga pemerintah, hingga mekanisme penentuan denda KPPU.

Menanggapi hal tersebut, Budi menjelaskan bahwa kebijakan ekonomi harus disesuaikan dengan karakteristik sistem demokrasi Indonesia.

Sementara terkait denda, ia menyebut penentuannya dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan aspek hukum dan ekonomi.

“Penentuan denda dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada aspek hukum dan ekonomi yang menjadi pertimbangan dalam proses tersebut,” jelas Budi.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum persaingan usaha pada dasarnya tidak ditujukan untuk mematikan pelaku usaha, melainkan mendorong terciptanya kepatuhan dan iklim usaha yang sehat.

“Tujuan utama penegakan hukum persaingan usaha adalah menciptakan kepatuhan dan menjaga lingkungan usaha yang sehat, adil, dan kompetitif, bukan untuk mematikan pelaku usaha,” pungkasnya.

Kuliah umum tersebut menjadi ruang dialog antara KPPU dan sivitas akademika FEB UNESA untuk memperdalam pemahaman mengenai persaingan usaha serta relevansinya terhadap pembangunan ekonomi yang sehat dan berdaya saing.

Kegiatan dibuka oleh perwakilan pimpinan FEB UNESA, Dr. H. Muhammad Marondo Sajemi. Acara ditutup dengan penyerahan sertifikat penghargaan oleh Dekan FEB UNESA, Prof. Dr. Anang Kistyanto, serta sesi foto bersama.

Versi ini membuat kutipan lebih tersebar dan natural, sehingga tidak terasa seperti semua pernyataan menggunakan pola “menurut Budi” atau “ia mengatakan”.

Editor : Tri Karyono