Mensos Tri Rismaharini Pimpin Langsung Proses Pemuktahiran DTKS

avatar kabarhit.com

KABARHIT, JAKARTA -  KAMIS, (08/07/2021) Menteri Sosial Tri Rismaharini memimpin langsung proses pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan secara berkala

Pemutakhiran data merupakan proses yang bersifat terus-menerus dan dinamis karena ada warga yang berpindah alamat, meninggal, atau mungkin tingkat kesejahteraannya berubah

Baca Juga: Komisi VIll DPR RI Puji Mensos Tri Rismaharini konsisten Kembangkan SKA

Bu Risma memastikan akan terus memperkuat validitas dan akurasi data kemiskinan, sehingga akan semakin meningkatkan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan

Dengan rapat koordinasi lintas instansi, memastikan proses pemutahiran data berjalan dengan transparan dan partisipatif

Dengan bantuan elektronik bisa memonitor peta dan perilaku seseorang

Makanya, upaya pengawasan pun dilakukan secara elektronik, katanya

Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, untuk PKH yang menjangkau 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pencairannya dimajukan pada triwulan ketiga di bulan Juli

Baca Juga: Dukung Akselerasi Penyaluran Bansos, Anggota Fraksi PKS Minta Pemda dan Himbara Laksanakan Arahan Mensos

BPNT/Kartu Sembako dari semula menjangkau 15,93 juta KPM, ditingkatkan jangkauannya untuk 18,8 juta KPM dengan indeks Rp200 ribu/KPM/bulan

KPM BST adalah masyarakat terdampak pandemi yang sudah masuk dalam DTKS, yang tidak menerima PKH dan BPNT/Kartu Sembako

Pemerintah mengalokasikan Rp13,96 triliun bagi 10 juta penerima KPM PKH; Rp 45,12 triliun untuk 18,8 juta penerima KPM BPNT/Kartu Sembako dan Rp6,1 triliun bagi  10 juta penerima KPM BST  Mengutip Kepmensos No 161/HUK/2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai dalam Penanganan Dampak Pendemi Corona Virus Disease 2019 tahun 2021, data penerim BST merupakan usulan pemerintah daerah kab/kota, dan dari sumber data lain (yakni dari Ditjen Rehsos, kementerian/lembaga, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi masyarakat berbadan hukum)

Penyaluran bantuan PKH dan BPNT/Kartu Sembako dilakukan secara non tunai melalui jaringan Himbara

Baca Juga: Mensos: Kewenangan Menambah dan Menghapus Penerima Bansos di DTKS Ada pada Pemerintah Daerah

Kebijakan terbaru Kemensos lainnya adalah menyalurkan bantuan beras kepada KPM PKH dan BST sebesar 10 Kg/KPM Penyaluran bantuan dilakukan melalui jaringan Perum Bulog yang tersebar di seluruh tanah air

Kemensos juga telah menyalurkan berbagai bantuan lain, termasuk telur matang untuk memenuhi kebutuhaan nutrisi masyarakat, tenaga kesehatan dan relawan, sehingga mereka diharapkan dapat meningkatkan daya tahan tubuhnya

And/humas

Editor : Redaksi