Peringati Hari Buruh, Pekerja Disabilitas di Magetan Dapat Sembako dari BPJamsostek

avatar kabarhit.com

MADIUN, KABARHIT.COM  - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Madiun memberikan paket sembako kepada sejumlah pekerja disabilitas di Kab. Magetan.

Kegiatan yang digelar di RM Harmadha Joglo itu dihadiri Winarto Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan & Pembangunan Kab. Magetan, Ketua BAZNAS Kab. Magetan Sumarno Abdul Aziz dan Kadisnaker Magetan Arief Ridwan. Sejumlah perwakilan perusahaan kecil menengah dan besar yang ada di Kab. Magetan, pimpinan istansi BUMN, BUMD, perwakilan Aprindo serta sejumlah Serikat Buruh.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madiun Anwar Hidayat menyampaikan, ini rangkaian kegiatan kerjasama Tripartit yang digelar secara rutin sebagai sarana komunikasi antara serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan Pemda.

"Kami berharap dengan diadakannya sejumlah rangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Buruh tahun ini nantinya mampu melakukan kerja sama yang baik dan saling mendukung satu sama lain, khususnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para pekerja atau buruh yang ada di wilayah Kab. Magetan," kata Anwar, Jumat (3/5/2024).

BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, terus memberikan edukasi kepada pekerja atau buruh agar mengetahui pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Serta memberikan pemahaman kepada lingkungan dan pekerja atau buruh yang belum memiliki perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini penting dengan terlindunginya dari program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh akan bekerja dengan aman dan tenang termasuk keluarga yang dirumah.

"Kami himbau dalam peringatan Hari Buruh tahun ini, kami berharap baik pekerja penerima upah (PU) dan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang belum mendapat perlindungan program BPJS Ketenegakerjaan agar segera mendaftar sebagai peserta minimal 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," ujar Anwar.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri saat ini telah memiliki 3 program lain, diantaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Editor : deni