KABARHIT, SURABAYA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan, tidak akan memberi label khusus kepada perbankan yang menjalankan operasionalnya sebagai bank digital.
Baca Juga: Tim Satgas SWI Temukan 71 Pinjol Ilegal
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, pihaknya tidak mendikotomikan bank yang bertransformasi digital atau bank ingin didirikan digital sejak awal.
Baca Juga :OJK Regional 4 Gelar Puncak Kejar Prestasi Anak Indonesia
Jadi OJK tidak akan memberi label khusus bagi bank sebagai bank digital. Biarkanlah masyarakat yang mencari sendiri bank mana yang beroperasi secara digital itu yang akan mereka gunakan, kata Heru.
Seperti diketahui, saat ini ada sejumlah bank di Tanah Air yang sudah mengaku sebagai bank digital. Diantaranya Bank Jago, Bank MNC, Bank Aladin, Bank Line, BCA digital dan lain-lain.
Dalam POJK Nomor 12/ POJK 03/ 2021 tentang bank umum yang baru diterbitkan, OJK hanya mendefinisikan bank digital sebagai bank umum berbadan hukum Indonesia yang menggunakan kegiatan usaha dengan saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau dengan kantor fisik terbatas. Bank digital harus memenuhi lima syarat.
Baca Juga : 143 Siswa Yang Tergolong MBR Dapat Beasiswa Dari OJK
Baca Juga: Perpanjangan Kebijakan Stimulus Covid-19 Untuk Lembaga Keuangan Non Bank
Heru menambahkan, apakah satu bank umum sudah bisa menjadi bank umum nanti akan dinilai oleh pengawasan OJK tetapi tidak akan memberi label khusus sebagai bank digital dan tidak akan ada lisensi khusus sebagai bank digital.
Sementara sebagai acuan lebih kongkrit bagi perbankan melakukan digitalisasi, OJK akan menerbitkan blueprint transformasi digital perbankan dalam waktu dekat.
Isinya adalah landasan yang lebih kuat lagi bagi bank yang melakukan operasi digital. Bank digital akan berkaitan dengan data, jadi akan diatur data mana yang boleh keluar, cyber security-nya seperti apa.Pokoknya landasan ini akan dibuat secara detail dengan mengacu pada standard internasional, jelas dia.
Baca Juga: Rapat Koordinasi Daerah TPAKD Se-Jawa Timur Tahun 2021
Adapun poin-poin yang akan dibuat dalam blueprint tersebut diantaranya penerapan prinsip proteksi data dan transfer data, kebijakan tata kelola, kebijakan tata kelola dan arsitektur teknologi informasi, penerapan prinsip adopsi teknologi, serta penerapan cyber security management, cyber security assesment, cyber security reporting yang mengacu standard internasional, lalu kebijakan outsourcing dan standar kerjasama bank dengan pihak ketiga, dan arahan tatanan institusi yang mendukung transformasi digital.
And
Editor : Redaksi
GIIAS Surabaya 2023 Resmi Dibuka, Dapat Dorong Potensi Industri Otomotif di Jatim
SURABAYA, KABARHIT.COM - GIIAS Surabaya dibuka oleh Direktur Jenderal ILMATE Kemenperin, Taufiek Bawazier, didampingi Asisten 1 Provinsi Jawa Timur,…
Gandeng Banyak Pihak, Polwan Polres Ponorogo Kirim Air Bersih Ke Wilayah Kekeringan
PONOROGO, KABARHIT.COM - Adanya bencana kekeringan yang mulai melanda sejumlah wilayah Ponorogo membuat Korps Bhayangkara di Bumi Reyog melakukan…
Daop 8 Berikan Layanan Rail Clinic Library di Stasiun Sidotopo
SURABAYA, KABARHIT.COM - Dalam rangka HUT ke-78 KAI, KAI Daop 8 Surabaya akan kembali menghadirkan layanan Rail Clinic dan Rail Library di Surabaya…
Menggiurkan Harga Mobil Listrik Seres E1 dijual Dengan Harga Rp199 Juta OTR
SURABAYA,KABARHIT.COM . PT Sokonindo Automobile ikut serta di GIIAS Surabaya 2023 dengan merek DFSK dan Seres. Seres E1 dijual dengan harga Rp199…
Wuling Motors Luncurkan New Almaz RS dan Air ev Lite
SURABAYA, KABARHIT.COM - Wuling Motors (Wuling) berpartisipasi di GIIAS Surabaya 2023 dengan menampilkan New Almaz RS dan memperkenalkan Air ev Lite.…
Miseri Efendy : Pemekaran Desa Tidak Dibatalkan Melainkan Ditunda Sementara Sampai Habis Pemilu 2024
PONOROGO, KABARHIT.COM - Pengesahan Desa Persiapan menjadi Desa baru atau definitif di Kabupaten Ponorogo, Jatim sepertinya harus lebih bersabar.…