SURABAYA, KABARHIT.COM - Nanang Sutrisno, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Surabaya, sebagai kuasa hukum M Taukhid, menerima informasi dari kliennya bahwa dia mendapatkan surat dari Kecamatan Gunung Anyar tertanggal 24 Juni 2024.
Surat Nomor 300/1077/436.9.9/2024 tersebut menginformasikan tentang pembongkaran saluran di Jalan Rungkut Tengah 3, perbatasan Kelurahan Rungkut Tengah dan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, yang akan dilakukan pada Rabu, 26 Juni 2024 mulai pukul 09.00.
Sebagaimana dimaksud dalam surat Kecamatan Gunung Anyar, pada Rabu, 26 Juni 2024 pukul 09.00, Nanang Sutrisno, SH hadir di lokasi untuk mendampingi kliennya, M Taukhid, dan mengawasi kegiatan pembongkaran penutup saluran di Jalan Rungkut Tengah 3.
Saat mengawasi di lapangan, Nanang Sutrisno, SH menemukan bahwa pembongkaran tidak sesuai dengan hasil Rapat di Komisi C DPRD Kota Surabaya pada 10 Juni 2024. Nanang Sutrisno, SH dan M. Taukhid memprotes karena pembongkaran tidak menyentuh tembok pembatas yang menjadi pokok persoalan.
Nanang Sutrisno, SH meminta klarifikasi kepada Sekretaris Kecamatan Gunung Anyar, M Zacky, yang memimpin pembongkaran. Ia mempertanyakan mengapa pembongkaran tidak menyentuh masalah utama, yaitu keberadaan tembok, sesuai dengan resume Rapat Komisi C DPRD Kota Surabaya pada 10 Juni 2024.
Namun, Zacky menganggap masalah tembok adalah urusan pribadi dan bukan tanggung jawab Kecamatan Gunung Anyar. Nanang Sutrisno, SH sangat menyayangkan hal ini, karena seharusnya kecamatan tidak menafsirkan keputusan rapat yang difasilitasi oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya tersebut.
Nanang Sutrisno, SH mengatakan kepada kabarhit pada Rabu (26/6/2024), bahwa mereka akan mengembalikan masalah ini kepada Komisi C DPRD Kota Surabaya.
Tomuan Hutagaol, SH, Ketua BBHAR PDI Perjuangan Kota Surabaya, bersama Nanang Sutrisno, SH, telah melaporkan ketidaksesuaian pelaksanaan eksekusi ini kepada Komisi C DPRD Kota Surabaya. Komisi C DPRD Kota Surabaya segera akan memanggil pihak terkait untuk rapat dengar pendapat.
Editor : Deni