Kasus Lama Berulang, DPRD Surabaya Ungkap Kekacauan Administrasi Tanah Warga

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Eri Irawan
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Eri Irawan

SURABAYA, KABARHIT.COM — Persoalan akses jalan dan klaim kepemilikan tanah di Rungkut Tengah Gang III yang telah berlarut-larut selama bertahun-tahun kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi C DPRD Surabaya, Selasa (2/12/2025).

Rapat berlangsung dinamis dan penuh perdebatan, dipimpin Ketua Komisi C, Eri Irawan, dengan menghadirkan perwakilan Kantor Pertanahan Surabaya II, DSDABM, DPRKPP, Bapemkesra, Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Camat Gunung Anyar, Lurah Rungkut Tengah, serta pihak pelapor dan terlapor.

Kasus ini dinilai sebagai persoalan lama yang tak kunjung tuntas, terutama terkait kejanggalan pencatatan administrasi pertanahan yang memicu tumpang tindih klaim.

Taukhid, warga yang merasa dirugikan, mengungkapkan bahwa akses menuju rumahnya tiba-tiba tertutup tembok yang dibangun pihak lain. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan fasilitas umum berdasarkan dokumen resmi dari BPN.

“Masalahnya saya punya bukti otentik fasilitas jalan dari BPN. Ini fasilitas umum, bukan tanahnya Agus. Tapi diklaim sebagai miliknya,” tegas Taukhid.

“Kalau dia punya surat dari kelurahan, silakan tunjukkan. Kalau saya ada, lengkap.”

Taukhid menyebut memiliki dokumen sah dari tingkat kelurahan hingga BPN yang menunjukkan keberadaan akses jalan tersebut.

Kuasa hukum Agus Andy Wibowo, Rizal, memberikan penjelasan berbeda. Menurutnya, tembok yang dipersoalkan masih berada di atas tanah milik kliennya sesuai ukuran petok D.

“Tembok itu masih di atas tanah milik klien kami. Akses jalan itu muncul karena perjanjian pemilik lama tahun 1986,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan akses jalan warga, dan keberadaan tembok ditujukan untuk keamanan penghuni rumah kos.

Lurah Rungkut Tengah, Wahyu Hidayat, menyampaikan adanya selisih antara buku kretek dan kondisi riil. Semestinya luas tanah milik Agus berkurang setelah sebagian dijual kepada Taukhid, namun data letter C menunjukkan luas tanah tetap.

Rekomendasi revisi administrasi sebenarnya telah keluar dari DPRD, tetapi prosesnya tertunda karena pihak Agus mengajukan gugatan hukum sehingga lurah menerapkan asas kehati-hatian.

Camat Gunung Anyar, Ario Bagus Permadi, menjelaskan bahwa pihak kecamatan telah melakukan beberapa langkah administratif, termasuk pemanggilan, klarifikasi, hingga koordinasi lintas OPD. Namun, seluruh tindakan fisik dihentikan sementara sejak munculnya gugatan hukum.

Meski begitu, pemerintah tetap menangani persoalan teknis di wilayah tersebut, seperti normalisasi saluran dan penertiban bangunan di area fasilitas umum.

Perwakilan Kantor Pertanahan Surabaya II, Gufron, menegaskan bahwa sertifikat atas nama Taukhid tercatat aktif dan tidak bermasalah.

“Sertifikat masih clean and clear. Jalan itu juga tercatat sebagai akses. Tapi terjadi perubahan pemanfaatan di lapangan,” jelasnya.

Ia menilai mediasi adalah langkah paling ideal, termasuk opsi pemberian kompensasi.

Anggota Komisi C, Sukadar, menguraikan kronologi sejak 1973 dan menyebut bahwa masalah ini tidak hanya soal akses jalan, tetapi berkaitan dengan peralihan hak dan pencatatan tanah yang harus dibuktikan secara menyeluruh.

Menutup rapat, Ketua Komisi C, Eri Irawan, menetapkan tiga langkah tindak lanjut: Kantor Pertanahan Surabaya II melakukan verifikasi peta dan tinjauan lapangan pada 8 Desember 2025. Kantor Pertanahan melakukan pra-mediasi antara kedua pihak. Lurah memediasi dugaan kesalahpahaman dengan melibatkan pihak terkait.

Rapat ditutup dengan harapan persoalan lama ini dapat diselesaikan secara objektif, adil, dan berpihak pada kepentingan publik, sehingga tidak lagi menjadi sengketa berkepanjangan bagi warga Rungkut Tengah.

Editor : Deni