SURABAYA, KABARHIT.COM – Komisi D DPRD Surabaya gelar rapat dengar pendapat menin daklanjut pengaduan sejumlah eks karyawan PT Graha Sarana Duta (Telkom Property) terkait hak-hak yang belum terpenuhi meski telah bekerja selama belasan tahun, Selasa, (21/01/2024)
Tampak hadir Perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya serta management PT Graha Sarana Duta dan eks karyawan Telkom property
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr. Michael Leksodimulyo, M.B.A., M.Kes., dari Fraksi PSI, menjelaskan bahwa pengaduan berpusat pada kekurangan pembayaran kompensasi tambahan.
“Sebagian karyawan sudah selesai masa kerja, dan sebagian lagi terkena PHK. Soal BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai karena kompensasinya diterima. Namun, keluhan utama adalah pembayaran kompensasi tambahan setara satu bulan gaji yang biasanya diterima dari tahun 2013 hingga 2020, tetapi kini tidak diberikan,” terang Michael.
Ia menyoroti pentingnya dana tersebut, khususnya bagi karyawan dengan jabatan rendah, dan menyebut bahwa dana kompensasi sebelumnya dikelola oleh Asuransi Jiwasraya sebelum dialihkan ke Indonesia Financial Group (IFG).
Namun, Michael juga mengungkapkan bahwa eks karyawan belum melaporkan masalah ini secara resmi ke Dinas Tenaga Kerja.“Sejauh ini pengaduan mereka belum didaftarkan ke Disnaker, padahal itu jalur yang seharusnya mereka tempuh,” ujarnya.
Perwakilan PT Graha Sarana Duta, Slamet Riyadi, menyatakan bahwa perusahaan telah menjalankan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa manfaat atau tali asih bagi karyawan telah diberikan sesuai kebijakan perusahaan.
“Ada 16 eks karyawan outsourcing (OS) yang merasa tidak puas. Namun, manfaat tali asih sudah kami berikan. Nilainya memang bervariasi karena itu kebijakan perusahaan, bukan kewajiban hukum. Kami anggap masalah ini selesai,” tegasnya
Pernyataan Slamet mendapat bantahan dari Effendi, perwakilan eks karyawan. Menurutnya, dana kompensasi tambahan atau topay sudah tidak diberikan sejak 2013 dengan dalih dana tersebut dikelola oleh Asuransi Jiwasraya. Namun, setelah dialihkan ke IFG, jumlah yang diterima karyawan berkurang drastis.
“Dulu dijanjikan pasti cair, tetapi kenyataannya yang kami terima kurang dari separuh, dan nilainya tidak sama antar karyawan. Saat kami tanyakan, perusahaan hanya menyebut itu tali asih,” ujar Effendi.
Ia juga menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak-hak yang menurutnya belum sepenuhnya dipenuhi. “Kami khawatir uang itu sudah diberikan oleh IFG ke perusahaan, tetapi yang disalurkan hanya sebagian kecil. Saat kami meminta kejelasan, perusahaan tidak memberikan jawaban memuaskan,” tutupnya.
Editor : Deni