SURABAYA, KABARHIT.COM Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar hearing terkait pembahasan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada Senin (6/4/2026). Rapat hearing tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D, Akmarawita Kadir, dan dihadiri oleh anggota komisi serta jajaran perangkat daerah terkait.
Dalam forum tersebut, Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan menyampaikan sejumlah catatan penting terkait validitas data dalam DTSEN serta pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kendala administrasi.
Johari menegaskan bahwa masyarakat harus diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan klarifikasi apabila terdapat ketidaksesuaian data, baik melalui kelurahan maupun kecamatan.“Berikan masyarakat kesempatan untuk klarifikasi datanya, baik itu di kelurahan ataupun di kecamatan. Kelurahan harus membantu masyarakat, berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, jangan mem-pingpong dalam memberikan pelayanan,” ujar Johari.
Lebih lanjut, Bang Jo sapaan akrab Johari Mustawan meminta agar lurah dan camat lebih responsif terhadap setiap pengaduan warga yang berkaitan dengan DTSEN. “Lurah dan camat, jika ada pengaduan dari masyarakat terkait DTSEN, mungkin bisa ditampung terlebih dahulu aduannya, jangan langsung ditolak,” lanjutnya.
Dalam hearing tersebut, Bang Jo juga menyampaikan temuan di lapangan yang menjadi perhatian serius. Ia menemukan adanya warga Surabaya yang sejak kecil hingga dewasa tinggal dan beraktivitas di Surabaya, namun karena kebutuhan ekonomi yang mendesak, rumah miliknya terpaksa dijual sehingga harus tinggal di rumah kontrakan diluar alamat KTP nya.
Kondisi tersebut, menurut Bang Jo, justru menyebabkan warga tersebut dicoret dari data kependudukan Surabaya, padahal secara faktual masih tinggal dan menjalani kehidupan di Kota Surabaya. “Ini menjadi catatan penting. Warga yang lahir, besar, dan hidup di Surabaya jangan sampai kehilangan hak administratif hanya karena kondisi ekonomi yang memaksanya pindah ke rumah kontrakan,” tegas Bang Jo.
Bang Jo menambahkan, persoalan data DTSEN harus dilihat dalam kerangka amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, di mana penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Menurutnya, data yang akurat menjadi fondasi utama agar seluruh bentuk pelayanan kesejahteraan sosial dapat tepat sasaran kepada masyarakat. “Sebagaimana amanat UU No. 11 Tahun 2009, negara wajib memastikan penyelenggaraan kesejahteraan sosial berjalan dengan baik, mulai dari rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, hingga perlindungan sosial,” jelas Bang Jo.
Terakhir, Bang Jo juga menegaskan bahwa kondisi ekonomi warga Surabaya sangat beragam, sehingga DTSEN harus mampu memotret realitas sosial masyarakat secara objektif. “Di Surabaya kemampuan ekonomi warga berbeda-beda. Ada yang diberi rezeki yang lebih, ada yang secara kemampuan ekonomi pas-pasan, bahkan ada juga yang ekstrem miskin. Inilah yang diakui oleh Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN,” tutup Bang Jo.
Komisi D berharap proses pembaruan dan validasi data DTSEN dapat berjalan lebih akurat, transparan, dan berpihak pada kondisi riil masyarakat di lapangan, sehingga seluruh program bantuan dan perlindungan sosial benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan
Editor : Deni