SURABAYA, KABARHIT.COM – Merespons aduan penghuni Apartemen Bale Hinggil terkait pemutusan aliran listrik dan air bersih, Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (9/04/2025).
Rapat ini berlangsung di lantai 2 Gedung DPRD Surabaya dan dihadiri oleh perwakilan warga, Camat Sukolilo, Lurah Medokan Semampir, Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, serta pihak pengembang (PT Tlatah Gema Anugerah) dan pengelola apartemen (PT Tata Kelola Sarana).
Perwakilan warga yang tergabung dalam Bale Hinggil Community menyampaikan bahwa 25 unit hunian mengalami pemutusan aliran listrik dan air bersih. Mereka menilai tindakan tersebut melanggar hak dasar sebagai penghuni, karena listrik dan air termasuk kebutuhan pokok yang dijamin oleh Peraturan Daerah.
Ketua Komisi C, Eri Irawan, menyoroti masalah mendasar lain, yakni tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp7 miliar yang belum dibayarkan ke Pemkot, meski dana tersebut sudah ditarik dari warga.
“Ini persoalan serius. Warga sudah bayar, tapi tidak disetorkan,” tegas Eri.
Eri menambahkan bahwa inti persoalan bukan pada keengganan warga membayar iuran pengelolaan lingkungan (IPL), tetapi pada ketidaktransparanan laporan keuangan dan belum diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) meskipun unit telah lunas.
Anggota Komisi C lainnya, Sukadar SH, menekankan bahwa DPRD akan membela hak warga, tanpa melihat jumlah yang hadir dalam forum.
“Kami dipilih oleh rakyat. Kalau warga mengeluh soal kebutuhan dasar seperti listrik dan air, kami wajib hadir,” katanya.
Sukadar juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali), mengingat Apartemen Bale Hinggil berada di wilayah administratif Surabaya. Ia menduga kurangnya sosialisasi regulasi bisa menjadi penyebab pengelola belum mematuhi aturan tersebut.
Dari pihak pengelola, Building Manager PT TKS, Oki Mochtar, menyampaikan bahwa keputusan pemutusan fasilitas dilakukan atas arahan direksi. Ia menyebut proses pemutusan sudah melalui tahapan administratif seperti SP1 hingga SP3 serta somasi hukum.
“Kami sudah memberi kelonggaran sejak 2021, namun masih ada warga yang tidak menunjukkan itikad baik untuk mencicil,” ujarnya.
Namun pernyataan itu dibantah oleh Agung Pamardi dari Bale Hinggil Community. Ia mengungkapkan bahwa semua unit yang diputus fasilitasnya sebenarnya sudah melunasi kewajiban.
“Ini sudah menyentuh ranah pelanggaran hukum,” tegas Agung.
Ia juga menambahkan bahwa PT TKS tidak memiliki hubungan kontraktual resmi dengan warga, karena perjanjian awal dilakukan dengan pengembang, PT TGA.
“Pelimpahan kewenangan ke PT TKS dilakukan sepihak. Warga tidak tahu siapa mereka, ini juga bermasalah secara hukum,” tambahnya.
RDP yang berlangsung lebih dari dua jam ini menjadi ruang terbuka bagi warga dan wakil rakyat untuk membedah akar persoalan yang telah berlangsung lama. Komisi C DPRD Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini demi keadilan dan tegaknya aturan yang berlaku di Kota Surabaya.
Editor : Deni