Gubernur Jatim Tawarkan Solusi Konkret atas Kasus Penahanan Ijazah Pekerja di Surabaya

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa

SURABAYA, KABARHIT.COM- 20 April 2024 – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengambil langkah tegas dan memberikan solusi konkret terhadap persoalan penahanan ijazah para pekerja yang diduga dilakukan oleh perusahaan di Kota Surabaya. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan akan membantu menerbitkan ulang ijazah para pekerja, khususnya untuk jenjang SMA dan SMK yang berada di bawah kewenangannya.

Khofifah menegaskan bahwa solusi ini adalah bentuk kehadiran negara dalam merespons persoalan yang tengah dihadapi masyarakat. Ia menyebut, banyak pekerja yang selama ini terombang-ambing tanpa kejelasan kapan ijazah mereka akan dikembalikan oleh pihak perusahaan.

“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Ijazah adalah dokumen penting dan secara hukum tidak boleh ditahan oleh siapapun, termasuk perusahaan,” tegas Khofifah, Minggu (20/4/2025).

Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan Posko Pengaduan Pemkot Surabaya dan akan memanggil pihak pelapor ke kantor Disnaker Jatim pada Senin (21/4/2025) guna memperoleh data dan keterangan lengkap untuk memproses penerbitan ulang ijazah tersebut.

Bagi para pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazahnya, khususnya jenjang SMA atau SMK, Pemprov Jatim siap memfasilitasi penerbitan ulang. Jika sekolah asal pekerja tersebut sudah tidak aktif, Dinas Pendidikan tetap akan memproses selama data ijazah telah terdaftar dalam sistem Dapodik.

Data dari Pemkot Surabaya menunjukkan, sebanyak 31 pekerja telah melaporkan kasus ini, namun baru 11 di antaranya yang datanya lengkap. Karena itu, Khofifah mengimbau pekerja lainnya untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses dapat segera ditindaklanjuti.

“Termasuk jika ada masyarakat yang mengalami hal serupa, silakan melapor ke Posko Pengaduan. Ini masalah serius yang harus kita selesaikan bersama,” ujarnya.

Khofifah juga menegaskan bahwa solusi penerbitan ulang ini tidak menghambat jalannya proses hukum. Kasus penahanan ijazah tetap akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, praktik penahanan ijazah bertentangan dengan Perda Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2016 Pasal 42, yang melarang pengusaha menahan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan pekerjaan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Terkait kasus ini, Gubernur Khofifah mengungkapkan telah bertemu langsung dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang diduga terlibat.

Menurut penuturan pemilik perusahaan, dirinya tidak mengetahui adanya penahanan ijazah karena urusan rekrutmen dilakukan oleh pihak HRD yang kini telah mengundurkan diri.

“Kami tidak ingin masalah ini berlarut dan menjadi keresahan di tengah masyarakat. Maka dari itu, negara harus hadir, namun proses hukum juga harus tetap berjalan,” tutup Khofifah.

Editor : Deni