SURABAYA, KABARHIT.COM, (24/02) – Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di lingkungan pelabuhan menjadi wujud nyata komitmen Pelindo Group dalam meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Komitmen tersebut membuahkan hasil dengan diraihnya Penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident) dari Gubernur Jawa Timur oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Jawa pada unit kerja Pelabuhan Tanjung Perak.
Pencapaian ini tidak terlepas dari konsistensi manajemen dalam menerapkan prinsip Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) dengan target zero fatality, zero accident, dan zero damage, khususnya di area Pelabuhan Tanjung Perak.
Sub Regional Head Jawa Pelindo Regional 3 Sub Regional Jawa, Purwanto Wahyu Widodo, menjelaskan bahwa berbagai langkah strategis telah dilakukan untuk memastikan tercapainya target tersebut. Upaya tersebut antara lain pelaksanaan safety patrol secara rutin, penyusunan laporan hasil safety patrol kepada manajemen, sosialisasi K3 secara berkelanjutan, serta penertiban administrasi berupa Surat Izin Kerja (SIK) bagi vendor yang beraktivitas di area pelabuhan.
“Pencapaian di bidang K3 pada tahun 2025 adalah Zero Fatality, di mana perusahaan dengan jumlah tenaga kerja lebih dari 100 orang tidak mengalami kecelakaan kerja (insiden) yang mengakibatkan hilangnya waktu kerja secara berturut-turut selama tiga tahun atau telah mencapai 6.000.000 jam kerja tanpa kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja,” ungkap Purwanto.
Berdasarkan surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur pada September 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan Penghargaan K3 sebagai bentuk motivasi dan apresiasi kepada perusahaan yang konsisten melaksanakan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan kerja masing-masing.
Penilaian penghargaan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.01/MEN/I/2007 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan K3 serta Surat Edaran Dirjen Binwasnaker Nomor 02/Men/PPK/XII/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghargaan K3.
Proses pengajuan dilakukan melalui penyusunan dokumen persyaratan oleh tim HSSE Pelindo Regional 3 Sub Regional Jawa. Dokumen tersebut mencakup kebijakan K3 perusahaan, pengesahan struktur P2K3, sertifikasi Ahli K3 dan sertifikat SMK3, data rekapitulasi kecelakaan kerja, surat keterangan dari BPJS Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja yang menyatakan tidak adanya kecelakaan kerja, serta salinan penghargaan Zero Accident dari Gubernur Jawa Timur dan Kementerian Ketenagakerjaan RI dalam tiga tahun terakhir.
Seluruh dokumen kemudian diajukan oleh pimpinan perusahaan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat koordinator wilayah maupun bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3.
Penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Jawa dalam mengimplementasikan budaya keselamatan dan kesehatan kerja secara konsisten di lingkungan Pelabuhan Tanjung Perak, sekaligus memperkuat reputasi perusahaan sebagai pengelola pelabuhan yang mengedepankan aspek keselamatan, keberlanjutan, dan profesionalisme.
Editor : Deni