SURABAYA, KABARHIT.COM – DPRD Kota Surabaya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) untuk melakukan perbaikan infrastruktur pasar rakyat yang dinilai masih banyak mengalami kerusakan.
Desakan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 21 April 2025, dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus (pansus) terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya akhir tahun anggaran 2024, serta pembahasan pansus penghapusan sebagian aset pasar milik PD Pasar Surya dan Raperda tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.
Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, membuka rapat dengan menyinggung pentingnya momentum Hari Kartini sebagai refleksi perjuangan perempuan dalam membangun bangsa, termasuk mendorong keterlibatan aktif perempuan dalam proses pembangunan di era digital saat ini.
Dalam sambutannya, Adi menekankan bahwa LKPJ bukan sekadar laporan administratif, namun merupakan instrumen penting dalam mengevaluasi sejauh mana program pemerintah menyentuh kebutuhan masyarakat.
"Melalui forum ini, mari kita jadikan momen untuk mengevaluasi dan memperbaiki arah kebijakan agar lebih tepat sasaran, efektif, dan memberikan dampak nyata bagi warga," ujarnya.
Laporan pansus LKPJ yang disampaikan oleh Ketua Pansus, Budi Leksono, menunjukkan bahwa banyak program strategis Pemkot sudah berjalan, namun masih ditemukan sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti. Salah satu perhatian utama adalah kondisi infrastruktur pasar yang dikelola PD Pasar Surya, yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius.
Pansus mencatat sejumlah fasilitas pasar dalam kondisi kurang layak, bahkan membahayakan keselamatan pengunjung dan pedagang. Oleh karena itu, DPRD meminta Pemkot melakukan perbaikan menyeluruh serta memperketat pengawasan terhadap pengelolaan pasar.
Dalam laporan lainnya, DPRD juga menyoroti rencana penghapusan sebagian aset milik PD Pasar Surya. Melalui juru bicara pansus, Siswo Cahyo Utomo, dewan meminta agar proses penghapusan dilakukan secara hati-hati, dengan audit menyeluruh dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendorong Pemkot dan PD Pasar Surya agar tidak gegabah. Setiap aset harus memiliki status hukum dan administrasi yang jelas sebelum dihapuskan,” tegas Cahyo.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Ikhsan, menyatakan bahwa Pemkot menyambut baik evaluasi yang disampaikan DPRD. Menanggapi rekomendasi pansus mengenai kebutuhan lahan pemakaman, Ikhsan menjelaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi beberapa titik alternatif untuk menambah kapasitas lahan pemakaman baru.
“Pemkot akan memastikan ketersediaan lahan tidak menjadi kendala ke depan. Beberapa lokasi sudah kami petakan untuk langkah antisipatif,” ungkapnya.
Editor : Deni