DPRD Surabaya Bahas Raperda Peternakan: Sertifikasi Halal dan Pengawasan Hewan Jadi Sorotan

Komisi D DPRD Surabaya bahas Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan, soroti sertifikasi halal, kewenangan dokter hewan, dan pengendalian hewan liar guna jaminan prinsip ASUH.
Komisi D DPRD Surabaya bahas Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan, soroti sertifikasi halal, kewenangan dokter hewan, dan pengendalian hewan liar guna jaminan prinsip ASUH.

SURABAYA, KABARHIT.COM – Komisi D DPRD Kota Surabaya kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, dalam rapat yang digelar Rabu (28/5/2025) di Gedung DPRD Surabaya. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus), Johari Mustawan, dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait seperti Bappeda, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Bagian Hukum dan Kerjasama, serta Direksi Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya.

Dalam diskusi, anggota Komisi D Ajeng Wira Wati menyoroti pentingnya lembaga yang bertanggung jawab terhadap sertifikasi halal daging. Ia mempertanyakan siapa yang berwenang memastikan produk hewan benar-benar halal dan apakah sudah ada sistem yang mengatur itu di Surabaya.

Sementara itu, dokter hewan dr. Michael Leksodimulyo menegaskan perlunya regulasi jelas mengenai dokter hewan yang memiliki wewenang. “Jangan sampai ada dokter yang sudah dimutasi justru tetap menandatangani dokumen penting. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap kesehatan produk hewan,” tegasnya.

Anggota pansus lainnya, Arjuna Rizki Dwi Krisnayana, mengangkat isu hewan liar seperti kucing jalanan yang dapat menimbulkan masalah kesehatan masyarakat. Ia mengusulkan agar Raperda memasukkan pasal khusus untuk program penanganan seperti penangkapan, sterilisasi, vaksinasi, hingga adopsi. “Kotoran hewan liar bisa membahayakan, terutama bagi ibu hamil. Kita perlu aturan yang berpihak pada kesehatan warga,” ujarnya.

sementara itu, Ketua Pansus Johari Mustawan menegaskan bahwa Raperda ini bertujuan menjamin standar ASUH: Aman, Sehat, Utuh, dan Halal. Ia juga menyoroti pentingnya penggunaan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai jaminan kualitas produk hewan yang masuk ke Kota Surabaya.

“Belum ada lembaga khusus yang konsisten mengawasi produk seperti daging, pakan, dan obat hewan. Ini harus jadi perhatian kita bersama,” ujarnya.

Perwakilan DKPP Surabaya, drh. Aswin, menjelaskan bahwa saat ini RPH sudah memisahkan ruang jual beli daging R1 dan komoditas lainnya. Proses penyembelihan juga mengikuti prosedur halal. Selain itu, Surabaya telah memiliki pengawas obat hewan yang bertugas memeriksa sediaan biologis dan produk farmasi untuk ternak.

Kepala DKPP Surabaya, Antik Sugiharti, menyatakan bahwa pengawasan sudah dilakukan secara berjenjang bersama Kementerian Pertanian, termasuk untuk usaha peternakan skala rumah tangga yang kini diatur oleh PP Nomor 5 Tahun 2021.

Rapat lanjutan ini menunjukkan keseriusan DPRD Surabaya dalam menghadirkan sistem peternakan yang berkelanjutan, aman, dan berpihak pada kesejahteraan hewan serta kesehatan masyarakat. Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi Surabaya untuk menjadi kota pelopor dengan sistem pengawasan peternakan dan kesehatan hewan yang terintegrasi dan terpercaya di Indonesia.


Meta Description (untuk SEO):
Komisi D DPRD Surabaya bahas Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan. Soroti sertifikasi halal, dokter hewan berwenang, hingga pengendalian hewan liar demi kota yang sehat dan aman.

Keyword Utama (untuk Google AdSense & SEO):
Raperda Peternakan Surabaya, DPRD Kota Surabaya, Komisi D DPRD, Sertifikasi Halal Daging, Pengawasan Hewan Liar, Dokter Hewan, DKPP Surabaya, RPH Surabaya, Produk ASUH.

 

Editor : Deni