Putusan MK dan Masa Jabatan, Hj.  Reni Astuti Dorong Perpanjangan Tanpa Plt

SURABAYA, KABARHIT.COM- Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hj Reni Astuti, menanggapi dengan bijak terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pilkada.

Dalam pandangannya, meski keputusan tersebut harus dihormati, namun Reni mengingatkan agar fokus utama para wakil rakyat tetap pada pengabdian kepada masyarakat.

"Apapun yang terjadi, kita harus tetap menjalankan tugas konstitusional kita dengan penuh tanggung jawab. Keputusan MK harus dihormati, tetapi kita juga harus memastikan bahwa pelayanan dan aspirasi masyarakat tidak terganggu," ujar

Reni saat menghadiri acara Launching Buku Menjadi Cahaya oleh BPKK PKS, di Kota Lama Surabaya, pada Ahad (6/7), yang bertepatan dengan peringatan Hari Keluarga Nasional 2025.

Reni yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kota Surabaya, menekankan bahwa perubahan sistem pemilu—termasuk potensi pemisahan jadwal pemilu nasional dan Pilkada—harus tidak mengalihkan perhatian kepala daerah dan anggota legislatif dari tugas utama mereka, yaitu memenuhi amanat rakyat.

"Saya ajak para kepala daerah agar tetap fokus pada visi dan misi pembangunan di wilayah masing-masing. Jangan sampai perdebatan politik justru membuat kita terlena, sementara rakyat yang kita wakili tertinggal," tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Reni juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap perdebatan yang muncul seputar kewenangan MK dalam menetapkan jadwal pemilu dan dampaknya terhadap masa jabatan kepala daerah serta anggota DPRD. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 secara jelas menyatakan bahwa masa jabatan pejabat eksekutif dan legislatif adalah lima tahun.

"Apakah MK berwenang sampai memutuskan penundaan pemilu selama dua tahun? Ini tentu menjadi perdebatan yang masih perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut," tuturnya. Reni juga menyebutkan bahwa pimpinan DPR RI telah menyatakan akan meminta penjelasan lebih rinci tentang dasar keputusan MK ini.

Meski demikian, Reni menunjukkan sikap terbuka terhadap kemungkinan keputusan MK yang final dan wajib dilaksanakan. Ia menilai bahwa solusi terbaik dalam hal ini adalah memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang sedang menjabat, bukan mengganti mereka dengan pejabat sementara (Plt) atau penjabat (Pj).

"Kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat memiliki legitimasi untuk terus menjalankan program-program pembangunan. Jika mereka diganti dengan Plt atau Pj, kewenangannya terbatas dan bisa memperlambat jalannya DPRD dan Pemerintah Daerah yang diperpanjang," ungkap Reni Astuti 

Reni juga mencatat pentingnya kualitas pemilu sebagai pertimbangan utama dalam keputusan MK. Ia berharap, jika pemisahan jadwal pemilu bertujuan untuk meningkatkan kualitas politik dan partisipasi publik, hal tersebut bisa terwujud dengan baik. Namun, ia tetap mengingatkan agar pelaksanaannya tidak merugikan masyarakat.

"Harapan kita tentu agar proses politik menjadi lebih berkualitas, lebih partisipatif, dan lebih mengedepankan kepentingan rakyat. Tapi tentu saja, kita harus mengawasi agar implementasinya tidak justru merugikan rakyat," ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Reni mengajak semua politisi untuk terus menjalankan tugas mereka dengan sungguh-sungguh dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

"Apapun keputusan yang akan datang, kami siap untuk melaksanakannya. Namun yang terpenting adalah, jangan sampai pengabdian kita kepada masyarakat terganggu. Kita harus tetap fokus pada janji politik dan amanah yang telah diberikan oleh rakyat," pungkasnya.

Editor : Deni