SURABAYA, KABARHIT.COM – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur (Jatim) Indah Wahyuni menegaskan bahwa status pegawai non-ASN resmi berakhir seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Menurutnya, seluruh pegawai kini harus masuk skema ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Tidak ada lagi non-ASN. Semua harus diselesaikan melalui PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu,” kata Wahyuni, Rabu (17/12/2025).
Wahyuni mengungkapkan penataan PPPK di Jawa Timur hampir rampung. "Dari sekitar 130 ribu PPPK, hanya tersisa sekitar 200 orang yang masih terkendala persoalan administratif, seperti kesalahan data atau usia," tandasnya.
Di sektor pendidikan, Wahyuni menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim kembali mengusulkan pengangkatan sekitar 17 ribu guru PPPK pada tahun 2026.
"Sementara tahun ini, pengadaan guru tetap melalui jalur PPPK sesuatu ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Wahyuni memastikan penataan PPPK paruh waktu telah selesai. "Jumlahnya sekitar 21 ribu orang dan semuanya sudah tuntas," urainya.
Sebelumnya, Gubernur Khofifah mengatakan pengangkatan guru PPPK di Jatim menjadi tinggi secara nasional.
"Saat ini, pengangkatan guru PPPK di Jatim masih cenderung tertinggi secara nasional dan akan kembali diusulkan tahun 2026," pungkasnya.
Editor : Ipl