Yustisi Pengawasan Protokol Kesehatan di Puskesmas Balongsari

kabarhit.com

SURABAYA, KABARHIT.COM - Bertempat di Halaman Kantor Kec. Tandes Kelurahan Balongsari dalam rangka mengimplementasikan Sesuai Imendagri No 15 Tahun 2021, Kep Gubernur Jawa Timur 18/379/KPTS/013/2021 dan Surat Edaran Walikota No: 443/7787/436.8.4/2021 Tentang PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Surabaya, Jumat (30 September 2022)

Serka muji Babinsa kelurahan balongsari Koramil 0830/05 Tandes mengatakan, kegiatan yustisi PPKM ini dimulai pukul 09.20 WIB s.d selesai dengan melibatkan personel gabungan dari Koramil, Polsek, Satpol PP Kecamatan Tandes dan Satpol PP Kelurahan Balongsari.

Baca juga: Antisipasi Banjir, Babinsa Koramil Krembangan Laksanakan Pengecekan Rumah Pompa.

Untuk tempat operasi/yustisi kita lakukan di Jl. Balongsari, dengan sasaran warga masyarakat yang sedang melakukan vaksin di Puskesmas Balongsari, ucapnya.

Baca Juga : Danrem 084/Bhaskara Jaya Tinjau Penanganan Stunting di Bangkalan

Operasi ini bertujuan untuk memberikan himbauan dan edukasi kepada warga yang sedang melaksanakan Vaksin untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam setiap aktifitas sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19, imbuhnya.

Baca juga: Melalui Komsos, Babinsa Duduksampeyan Pantau Produksi dan Harga Gabah Petani

Dari hasil kegiatan yustisi atau pengawasan yang kita lakukan bersama tiga pilar dilapangan tidak ditemukan warga yang melanggar prokes, jadi nilai kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sudah cukup tinggi, pungkasnya.

and/red

Baca juga: Dampingi Petani, Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Sukseskan Program Sergab

Editor : Deni

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru