SURABAYA, KABARHIT.COM — Persoalan pemutakhiran data desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Kota Surabaya. Dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat dinilai membutuhkan sistem pembaruan data yang adaptif agar perubahan status warga tidak berujung pada terputusnya akses terhadap layanan dasar maupun bantuan sosial.
Persoalan tersebut dibahas dalam hearing Komisi D DPRD Kota Surabaya bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya, Rabu (2/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Akmarawita Kadir, dan dihadiri Bappeda, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, serta BPS Kota Surabaya.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan atau yang akrab disapa Bang Jo, menilai DTSEN merupakan instrumen penting untuk menghadirkan data sosial ekonomi yang terintegrasi. Namun, data tunggal tersebut tidak seharusnya dimaknai sebagai penyeragaman kondisi sosial masyarakat.
“DTSEN fungsinya sebagai data tunggal, bukan penyeragaman status sosial warga. Kondisi masyarakat itu dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu,” ujar Bang Jo.
Menurut Bang Jo, perubahan kondisi ekonomi masyarakat harus menjadi perhatian dalam penerapan sistem desil. Warga yang saat ini tergolong mampu belum tentu memiliki kondisi serupa beberapa bulan kemudian. Sebaliknya, warga yang sebelumnya relatif stabil juga dapat mengalami penurunan kondisi ekonomi secara tiba-tiba.
Karena itu, ia mendorong pemerintah membangun mekanisme early warning system yang diikuti verifikasi faktual di lapangan.
“Harus ada early warning system. Kalau kondisi warga berubah, harus ada verifikasi di lapangan dan koreksi data. Jangan sampai data menjadi sesuatu yang kaku, sementara kondisi warga sudah berubah,” tegasnya.
Jangan Sampai Data Mengalahkan Hak Dasar
Bang Jo menegaskan, persoalan desil tidak boleh mengesampingkan hak dasar masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan pangan.
Menurutnya, pemerintah daerah tetap membutuhkan ruang intervensi sesuai ketentuan yang berlaku ketika ditemukan warga yang sebenarnya membutuhkan perlindungan, tetapi terkendala persoalan administrasi atau perubahan status dalam sistem data.
“Hak dasar warga negara seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan harus tetap menjadi perhatian. Pemberian bantuan memang harus mengikuti aturan, tetapi aturan di daerah juga perlu memberikan ruang ketika ada kondisi khusus di masyarakat,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah memberikan penjelasan yang mudah dipahami masyarakat mengenai posisi mereka dalam sistem desil. Warga, kata dia, jangan hanya mengetahui dirinya masuk dalam desil tertentu tanpa memahami dasar penilaian yang digunakan.
“Harus disampaikan kepada masyarakat kenapa mereka berada di desil tersebut. Jangan sampai warga hanya tahu dirinya masuk desil tertentu, tetapi tidak tahu dasar penilaiannya apa,” ujarnya.
Selain transparansi, Bang Jo menilai perlu ada pembagian kewenangan yang lebih jelas antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah juga perlu diberikan ruang untuk melakukan intervensi terhadap kondisi tertentu yang terjadi di masyarakat.
Ia mengusulkan adanya skema darurat atau masa transisi bagi warga yang mengalami perubahan kondisi sosial ekonomi.
“Jangan sampai ketika data berubah, bantuan langsung berhenti begitu saja. Harus ada skema darurat atau masa transisi sehingga warga tidak tiba-tiba kehilangan perlindungan,” katanya.
BPS: Desil Tidak Dibandingkan Antarwarga Surabaya
Sementara itu, Kepala BPS Kota Surabaya, Arrief Chandra Setiawan, menjelaskan bahwa pemeringkatan desil mulai diterapkan sejak Februari 2025. DTSEN diharapkan menjadi data tunggal sosial ekonomi yang dapat digunakan secara nasional.
Menurut Arrief, salah satu persoalan yang sering muncul adalah pemahaman masyarakat mengenai dasar pembanding dalam penentuan desil.
“Persepsi warga biasanya pembandingnya adalah warga satu kota. Padahal pemeringkatan desil dilakukan secara nasional,” jelasnya.
Arrief mengatakan BPS bertugas menyiapkan data sekaligus melakukan pemeringkatan. Data tersebut bersumber dari tiga lembaga, yakni BKKBN, BPS, dan Kementerian Sosial.
Data kemudian dikompilasi secara berkala, termasuk dengan memasukkan data dari pemerintah daerah.
Dalam pemeringkatan desil, terdapat sejumlah variabel yang digunakan. Di antaranya usia, tingkat pendidikan, jenis pekerjaan, status perkawinan, kondisi disabilitas atau penyakit kronis, status kepemilikan rumah, luas lantai rumah, sumber air minum, sanitasi, bahan bakar memasak, daya listrik, kepemilikan kendaraan, serta aset atau lahan lainnya.
Sementara itu, penetapan penerima bantuan sosial merupakan kewenangan Kementerian Sosial.
BPS Kota Surabaya juga menerima sejumlah sanggahan dari masyarakat. Namun, tidak semua sanggahan dapat langsung mengubah posisi desil karena kewenangan perubahan data tidak berada di BPS kota. Pengecualian berlaku pada mekanisme tertentu, salah satunya Program Indonesia Pintar (PIP) yang memiliki mekanisme khusus.
Arrief juga menjelaskan bahwa pendapatan tidak menjadi salah satu variabel utama dalam pemeringkatan. Salah satu pertimbangannya adalah tidak seluruh masyarakat terbuka mengenai kondisi pendapatan mereka.
Bang Jo Tawarkan Skema “JAGA DESIL”
Melihat kompleksitas persoalan tersebut, Bang Jo menawarkan konsep “JAGA DESIL” sebagai gagasan untuk memastikan sistem data kesejahteraan tetap akurat sekaligus berpihak kepada masyarakat.
Menurutnya, konsep tersebut menggabungkan akurasi data dengan perlindungan sosial selama proses pembaruan data berlangsung.
J — Jaminan bantuan selama masa transisi. Warga yang mengalami perubahan status ekonomi tidak boleh langsung kehilangan bantuan sebelum kondisi terbaru dipastikan.
A — Akses mudah bagi warga mengajukan keberatan. Masyarakat harus memiliki jalur yang sederhana untuk melakukan sanggah maupun pembaruan data.
G — Ground check dan verifikasi faktual. Data perlu dikonfirmasi dengan kondisi nyata di lapangan, terutama ketika terdapat keberatan dari masyarakat.
A — APBD sebagai bantuan penyangga. Pemerintah kota dapat menyiapkan dukungan melalui APBD Perubahan maupun APBD tahun-tahun berikutnya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
D — Data diperbaiki secara cepat dan transparan. Proses koreksi data harus memiliki mekanisme yang jelas dan mudah dipahami masyarakat.
E — Evaluasi inclusion dan exclusion error. Pemerintah bersama BPS perlu mengevaluasi warga yang seharusnya menerima bantuan tetapi tidak terdata maupun warga yang tercatat sebagai penerima tetapi sebenarnya tidak memenuhi kriteria.
S — Sektor layanan dasar tidak diputus otomatis. Akses kesehatan, pendidikan, dan pangan perlu memiliki mekanisme perlindungan agar tidak terhenti hanya karena perubahan data.
I — Investasi pemerintah kota kepada keluarga terdampak. Pemkot perlu memberikan intervensi yang tepat bagi keluarga yang mengalami penurunan kondisi sosial ekonomi agar tidak semakin rentan.
L — Lulus atau graduasi melalui pemberdayaan. Bantuan tidak berhenti pada perlindungan sosial, tetapi diarahkan menuju program pemberdayaan agar keluarga mampu mandiri secara ekonomi.
Bang Jo menegaskan, konsep JAGA DESIL bukan bentuk penolakan terhadap DTSEN. Sebaliknya, konsep tersebut ditawarkan untuk memperkuat penerapan data tunggal agar lebih adaptif terhadap kondisi masyarakat.
“JAGA DESIL ini bukan berarti kita menolak DTSEN. Justru sebaliknya, kita ingin DTSEN semakin baik. Data harus dijaga akurasinya, tetapi warga juga harus dijaga agar tidak kehilangan hak dasarnya hanya karena proses pembaruan data,” tutur Bang Jo.
Ia berharap pembahasan bersama BPS dan jajaran OPD tersebut dapat menghasilkan mekanisme yang lebih adaptif terhadap perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Tujuan akhirnya tetap warga. Data adalah alat untuk memastikan bantuan tepat sasaran, bukan menjadi alasan warga yang membutuhkan justru kehilangan perlindungan,” pungkasnya.
Editor : Tri Karyono