Pemkot Surabaya Ungkap Mekanisme Penetapan Desil, BPS Gunakan 39 Variabel

Kepala BPS Kota Surabaya Arrief Chandra Setiawan memberikan keterangan kepada awak media seusai rapat dengan Komisi D DPRD Kota Surabaya, Rabu (2/9/2026).
Kepala BPS Kota Surabaya Arrief Chandra Setiawan memberikan keterangan kepada awak media seusai rapat dengan Komisi D DPRD Kota Surabaya, Rabu (2/9/2026).

SURABAYA, KABARHIT.COM – Pemerintah Kota Surabaya menjelaskan mekanisme penetapan desil kesejahteraan masyarakat yang belakangan menjadi sorotan, terutama setelah adanya keluhan warga terkait perubahan desil yang berdampak pada akses terhadap sejumlah program bantuan pemerintah.

Pemkot Surabaya menyebut data desil tidak ditentukan secara mandiri oleh pemerintah daerah. Pemeringkatan masyarakat berdasarkan desil dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan menggunakan data dari berbagai sumber.

Data tersebut sebelumnya bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikerjakan Pemerintah Kota Surabaya bersama BPS. Selain itu, pemeringkatan juga menggunakan data dari sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk data BPJS serta sumber data lainnya.

"Desil kita itu dihasilkan dari hasil DTKS kemarin yang dikerjakan oleh Pemerintah Kota bekerja sama dengan BPS. Kemudian ada juga dari data-data yang lain kementerian, contohnya BPJS, kemudian dari kementerian-kementerian yang lain," ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya Arrief Chandra Setiawan seusai mengikuti rapat koordinasi terkait penetapan desil bersama Komisi D DPRD Kota Surabaya, Dinas Sosial (Dinsos), serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di ruang Komisi D DPRD Surabaya, Rabu (2/9)

Terkait jumlah warga Surabaya yang masuk dalam desil 1, 2, dan seterusnya, Pemkot menyatakan tidak memiliki data agregat tersebut secara langsung.

Menurutnya, data desil dapat diketahui berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing warga. Ketika NIK dimasukkan ke dalam sistem, barulah muncul informasi mengenai peringkat desil warga tersebut.

"Jumlah desil tidak ada datanya. Kami pun juga mau melihat datanya satu-satu. Masukkan NIK, baru muncul angkanya, muncul desil berapa dia," katanya.

BPS Pusat yang Menentukan Pemeringkatan

Mengenai pihak yang memiliki kewenangan menentukan peringkat desil, Pemkot Surabaya menegaskan bahwa pemeringkatan dilakukan oleh BPS.

Hal tersebut mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Dalam mekanisme tersebut, BPS memiliki kewenangan melakukan pemeringkatan untuk menentukan desil masyarakat.

"Untuk pemeringkatan BPS sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2025, bahwa pemeringkatan untuk desil itu ada di BPS," jelasnya.

Ia menambahkan, proses pemeringkatan menggunakan puluhan indikator. Setidaknya terdapat 39 variabel yang menjadi dasar penilaian, antara lain berkaitan dengan aset, pendidikan, serta berbagai kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Data Desil Mengalami Pembaruan Berkala

Persoalan desil juga berkaitan dengan pembaruan data yang dilakukan secara berkala. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) disebut telah mengalami beberapa kali pembaruan sejak 2025.

Dalam satu tahun, pembaruan data dilakukan setiap tiga bulan sehingga terdapat beberapa versi data yang dirilis.

Kondisi tersebut dapat menyebabkan adanya perubahan peringkat desil seseorang. Bahkan, terdapat kasus warga yang sebelumnya tercatat dalam desil tertentu kemudian berubah setelah dilakukan pemutakhiran data.

Menurut narasumber, persoalan lain muncul ketika data terbaru belum sepenuhnya tersinkronisasi dengan data yang digunakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

"Versi tiga sudah muncul di aplikasi Cek Bansos atau di DTKS BPS. Tetapi data itu belum sampai di OPD-OPD sehingga OPD belum bisa menerima by name by address-nya," ungkapnya.

Akibatnya, meskipun perubahan desil seseorang telah tercatat dalam sistem terbaru, informasi tersebut belum tentu langsung dapat diakses atau digunakan oleh seluruh OPD.

Perubahan Desil dan Persoalan PIP

Arrief juga menanggapi keluhan masyarakat yang sebelumnya menerima Program Indonesia Pintar (PIP), tetapi kemudian tidak lagi memperoleh bantuan setelah terjadi perubahan desil.

Ia menjelaskan, berdasarkan pemahamannya, penerima PIP yang sudah memperoleh bantuan sejak awal semestinya tetap mendapatkan bantuan hingga jenjang terakhir meskipun terjadi perubahan desil.

"Kalau masalah PIP itu seharusnya, kalau misalkan awal sudah dapat, dia akan dapat sampai terakhir meskipun dia berubah desil. Yang saya tahu begitu," katanya.

Namun, persoalan dapat berbeda bagi warga yang baru melakukan pendaftaran PIP. Dalam kondisi tersebut, perubahan status desil dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi proses pengusulan.

Warga Bisa Mengajukan Sanggahan Data

Bagi masyarakat yang merasa data kondisi sosial ekonominya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, warga dapat mengajukan sanggahan atau melakukan pemutakhiran data secara mandiri.

Arrief menekankan bahwa mekanisme tersebut bukan untuk meminta perubahan desil secara langsung, melainkan memperbaiki data yang menjadi dasar pemeringkatan.

Misalnya, seseorang yang sebelumnya memiliki kondisi ekonomi lebih baik tetapi kini mengalami penurunan kesejahteraan dapat mengajukan pembaruan data.

"Kalau misalkan mau sanggah, monggo ke BPS atau melakukan secara mandiri untuk penyanggahan, untuk memperbaiki data. Bukan untuk memperbaiki desil, mungkin memperbaiki data," ujarnya.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan DTKS Das Form BPS untuk melakukan proses tersebut. Menurutnya, informasi mengenai mekanisme pengajuan dan pemutakhiran data juga telah tersedia melalui berbagai kanal informasi.

Dengan adanya mekanisme pemutakhiran tersebut, masyarakat diharapkan aktif memastikan data kependudukan dan kondisi sosial ekonominya sesuai dengan keadaan sebenarnya agar penyaluran program pemerintah dapat lebih tepat sasaran.

Editor : Tri Karyono