PT Morula Indonesia Terima Hasil Investigasi KPPU atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Saham

Reporter : Deni Noel

JAKARTA, KABARHIT.COM  - 19 Agustus 2024 - PT Morula Indonesia mengakui dan menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan oleh Investigator KPPU dalam sidang Perkara Nomor 10/KPPU-M/2024.

Sidang yang berlangsung pada 19 Agustus 2024 di Kantor Pusat KPPU Jakarta ini dipimpin oleh Ketua Majelis Mohammad Reza, dengan Eugenia Mardanugraha dan Hilman Pujana sebagai Anggota Majelis Komisi. Agenda sidang hari ini adalah penyampaian tanggapan terhadap LDP oleh Terlapor.

Baca juga: KPPU Dorong Perusahaan Mitigasi Risiko Pelanggaran Persaingan Usaha

Kasus ini bermula dari akuisisi 99,9% saham PT Medika Sejahtera Bersama oleh PT Morula Indonesia pada 7 April 2022, yang berlaku efektif pada 25 April 2022. PT Morula Indonesia, anak usaha PT Bundamedik Tbk, seharusnya menyampaikan notifikasi ke KPPU paling lambat pada 28 Juli 2022, namun baru dilakukan pada 13 Oktober 2022.

Baca juga: KPPU Jatuhkan Denda Rp2 Miliar atas Keterlambatan Laporan Akuisisi

Akibat keterlambatan ini, dalam sidang sebelumnya pada 12 Agustus 2024, Investigator KPPU menduga PT Morula Indonesia melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Dalam sidang hari ini, PT Morula Indonesia yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, mengakui dan menerima seluruh LDP. Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan proses sidang dengan mekanisme Pemeriksaan Cepat.

Baca juga: KPPU Tingkatkan Penanganan Kasus TikTok ke Tahap Penyelidikan

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan dilanjutkan pada 26 Agustus 2024 dengan agenda Pemeriksaan Terlapor. Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dapat dipantau melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang

Editor : Deni Noel

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru