MALANG,KABARHIT.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur Bersatu bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur menggelar Pekan Lelang Serentak 2026 di Malang, Kamis (24/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, DJP Jawa Timur melelang 69 aset hasil tindakan penagihan pajak dengan total nilai limit mencapai Rp29,82 miliar. Aset tersebut berasal dari 51 wajib pajak dengan total tunggakan pajak sebesar Rp300,88 miliar.
Pekan Lelang Serentak dikoordinasikan oleh tiga Kantor Wilayah (Kanwil) DJP di Jawa Timur, yakni DJP Jawa Timur I, DJP Jawa Timur II, dan DJP Jawa Timur III, dengan DJKN Jawa Timur sebagai pihak yang melaksanakan lelang.
Proses lelang telah berlangsung sejak 21 September 2026 dan mencapai puncaknya pada Kamis (24/9/2026). Seluruh kegiatan dilakukan secara daring melalui situs resmi lelang.go.id.
Dari 69 aset yang dilelang, sebanyak 65 merupakan aset bergerak, seperti kendaraan, mesin, perhiasan, dan barang elektronik. Sementara empat aset lainnya berupa tanah dan/atau bangunan.
DJP Jawa Timur I melelang 10 aset dari enam KPP dengan nilai limit Rp522,34 juta. Kemudian DJP Jawa Timur II melelang 44 aset dari 14 KPP dengan nilai limit Rp28,99 miliar. Sedangkan DJP Jawa Timur III melelang 15 aset dari tujuh KPP dengan nilai limit Rp308,60 juta.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Paryan mengatakan, lelang barang sitaan merupakan bagian dari proses penagihan aktif setelah upaya persuasif dan tindakan penyitaan aset dilakukan.
“Pekan Lelang Serentak merupakan bentuk nyata dari konsistensi penegakan hukum di bidang perpajakan. Penjualan barang sitaan merupakan kelanjutan dari upaya penagihan aktif setelah langkah persuasif dan penyitaan aset,” ujar Paryan.
Ia berharap pelaksanaan lelang tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong wajib pajak lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Melalui lelang ini, kami berharap ada efek jera sehingga wajib pajak semakin tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Paryan.
Jumlah aset yang dilelang pada 2026 juga meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, terdapat 45 aset dengan nilai limit Rp2,79 miliar. Tahun ini, jumlahnya meningkat menjadi 69 aset dengan nilai limit Rp29,82 miliar.
Dari 51 wajib pajak yang menjadi sasaran tindakan penagihan, mayoritas merupakan wajib pajak badan atau perusahaan. Jumlahnya mencapai 46 wajib pajak atau 90,20 persen, dengan total tunggakan Rp299,87 miliar.
Sementara wajib pajak orang pribadi tercatat sebanyak lima atau 9,80 persen, dengan total tunggakan Rp1,01 miliar.
Selain lelang aset sitaan pajak, rangkaian Pekan Lelang Serentak 2026 juga diisi Charity Auction yang melibatkan jajaran pimpinan Kementerian Keuangan di Jawa Timur.
Paryan menjelaskan, barang yang dilelang dalam kegiatan amal tersebut merupakan barang pribadi milik sejumlah pejabat Kemenkeu. Hasil lelang tidak disetorkan ke kas negara, melainkan seluruhnya disalurkan kepada lembaga sosial dan panti asuhan.
“Pimpinan Kemenkeu Satu Jawa Timur turut berpartisipasi dengan melelang barang pribadi. Seluruh hasilnya akan disalurkan kepada lembaga sosial dan panti asuhan sebagai bentuk kepedulian dan kontribusi sosial,” jelasnya.
Pekan Lelang Serentak 2026 menjadi bagian dari upaya Kemenkeu Satu Jawa Timur mengoptimalkan penerimaan negara melalui pelaksanaan lelang yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Masyarakat dapat melihat katalog aset yang dilelang melalui situs resmi lelang.go.id dan informasi resmi Pekan Lelang Serentak DJP Jawa Timur 2026.
Editor : Tri Karyono