SURABAYA, KABARHIT.COM – Sengketa lahan dan bangunan di Jalan Kalilom Indah Seruni Nomor 50A, Kelurahan Tanah Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, kembali menjadi perhatian. Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Surabaya bersama sejumlah pihak pada Rabu (23/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan. Pertemuan itu dihadiri pelapor M. Sholeh, pihak terlapor Abdul Munhari, perwakilan DPRKPP Surabaya, Bakumkarsa, Lurah Tanah Kalikedinding, serta Camat Kenjeran.
Dalam RDP, M. Sholeh mempertanyakan dugaan dibukanya segel dan adanya aktivitas renovasi di bangunan yang menjadi objek sengketa. Menurut dia, kondisi tersebut seharusnya tetap dipertahankan selama persoalan hukum masih berjalan.
Sholeh menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak terkait. Ia juga membawa sejumlah dokumen dan bukti yang menurutnya berkaitan dengan sengketa tersebut.
“Yang diputus segel, kemudian dilakukan pembangunan. Padahal statusnya masih dalam proses hukum. Kalau statusnya quo, siapa pun tidak boleh masuk dan melakukan aktivitas di dalamnya,” ujar Sholeh.
Ia juga menyampaikan bahwa pada 7 Februari, rumah yang berada di lokasi sengketa mengalami kerusakan hingga sebagian bangunan runtuh. Sholeh mengaku memiliki bukti yang dapat digunakan untuk memperjelas kejadian tersebut.
Di sisi lain, Abdul Munhari menyampaikan bahwa dirinya merupakan pemilik baru lahan tersebut. Ia mengatakan kepemilikan telah tercatat melalui sertifikat hak milik (SHM) yang sudah beralih nama melalui proses administrasi pertanahan.
Munhari menilai persoalan antara Sholeh dan pemilik sebelumnya tidak seharusnya dibebankan kepadanya sebagai pemilik baru.
“Setelah saya membeli, sertifikat sudah balik nama. Ada tiga sertifikat dan semuanya atas nama saya. Kalau urusan Pak Sholeh dengan pemilik lama, saya tidak ikut,” kata Munhari.
Ia juga menjelaskan keinginannya untuk kembali mengurus administrasi dan perizinan bangunan. Menurut Munhari, status kepemilikan yang telah tercatat atas namanya menjadi dasar untuk mengurus kebutuhan administrasi tersebut.
Sementara itu, perwakilan DPRKPP Surabaya, Sugeng, menjelaskan bahwa sanksi terhadap bangunan tersebut masih berlaku. Karena itu, pengajuan perizinan baru nantinya tetap harus mempertimbangkan status sanksi yang masih melekat pada objek tersebut.
“Objek bangunan tersebut terhadap sanksinya masih berlaku. Jadi, belum ada pencabutan sanksi. Kalau ada pengajuan perizinan baru, tentu ada pertimbangan-pertimbangan sebelum dilakukan penelitian,” jelas Sugeng.
Perwakilan Bakumkarsa, Arif, mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah berkaitan dengan perkara hukum pada 2022. Perkara itu antara lain menyangkut pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) dan sanksi administratif berupa penyegelan terhadap bangunan.
Menurut Arif, persoalan kepemilikan tanah dan status bangunan perlu dilihat sebagai dua hal yang berbeda. Ia mengatakan status hukum tanah perlu diperiksa berdasarkan proses hukum yang sedang berlangsung.
Terkait perizinan baru, Arif menyebut pengajuan tetap harus memperhatikan kondisi bangunan dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, apabila terdapat perselisihan mengenai kerugian antara para pihak, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mediasi atau gugatan perdata.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan kemudian meminta Pemkot Surabaya melakukan pengecekan kembali terhadap kondisi penyegelan di lokasi. Pemeriksaan tersebut diperlukan agar kondisi di lapangan dapat disesuaikan dengan langkah administratif yang akan diambil.
“Pemkot Surabaya akan mengecek kembali kondisi penyegelan di lokasi dan melakukan penyesuaian sesuai kebutuhan di lapangan,” ujar Eri.
Eri juga menyampaikan bahwa M. Sholeh masih menjalani proses hukum terkait dugaan penipuan dalam persoalan sewa-menyewa tanah dengan Sudarmanto, yang disebut sebagai pemilik lama lahan tersebut.
Ia menegaskan bahwa masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk menggunakan jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa.
“Para pihak dipersilakan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang dimaksud,” pungkas Eri.
Editor : Tri Karyono