JJAKARTA, KABARHIT.COM -18 September 2025 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam mengatur impor, termasuk bahan bakar minyak (BBM), sebagai upaya memperkuat ketahanan energi dan memperbaiki neraca perdagangan nasional. Namun, KPPU juga menyoroti sejumlah risiko yang timbul dari kebijakan pembatasan impor BBM non-subsidi.
Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 membatasi kenaikan impor bensin non-subsidi maksimal 10ri volume penjualan 2024. Hasil analisis KPPU menunjukkan kebijakan tersebut memengaruhi keberlangsungan usaha swasta yang bergantung penuh pada impor, mengurangi pilihan konsumen, sekaligus memperkuat dominasi pasar Pertamina.
Baca juga: KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi oleh PT Evans Indonesia
Data KPPU mencatat, BU swasta hanya mendapat tambahan impor di kisaran 7.000–44.000 kiloliter, sementara Pertamina Patra Niaga memperoleh tambahan sekitar 613.000 kiloliter. Kondisi ini membuat pangsa pasar Pertamina di segmen BBM non-subsidi melonjak hingga ±92,5%, sedangkan BU swasta stagnan di 1–3%. Struktur pasar yang sangat terkonsentrasi ini, menurut KPPU, perlu mendapat perhatian serius agar iklim persaingan tetap seimbang.
“Pembatasan impor yang bersifat ketat bisa menimbulkan risiko pembatasan pasar, perbedaan harga dan pasokan, hingga diskriminasi. Selain itu, pemanfaatan infrastruktur BU swasta menjadi terbatas dan bisa menimbulkan inefisiensi, bahkan sinyal negatif bagi investasi baru,” demikian pernyataan resmi KPPU.
Baca juga: KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah, Denda Capai Rp755 Miliar dalam Perkara Penetapan Bunga
Analisis dilakukan KPPU menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) sesuai Peraturan KPPU No. 4/2023. Hasilnya, kebijakan pembatasan impor bersinggungan dengan indikator yang membatasi pasokan dan penunjukan pemasok tertentu, sehingga berpotensi mengurangi ruang gerak pelaku usaha non-BUMN.
KPPU menegaskan pentingnya evaluasi berkala terhadap kebijakan impor BBM non-subsidi, agar stabilitas energi dapat berjalan seiring dengan iklim persaingan usaha yang sehat dan peningkatan investasi. “Kebijakan publik harus menjaga keseimbangan antara efisiensi pasar, keberlanjutan investasi, serta pilihan produk bagi konsumen,” lanjut pernyataan itu.
Baca juga: MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU atas Google Play Billing Berkekuatan Hukum Tetap
KPPU juga mendorong agar pemerintah terus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik BUMN maupun BU swasta, demi memastikan pertumbuhan ekonomi nasional tetap inklusif dan berkelanjutan.
Mau saya buatkan juga judul alternatif yang lebih tajam atau kritis, misalnya untuk media massa?
Editor : Deni