Sumpah Pemuda: Paradigma Persatuan dan Tantangan Ideologis Partai Politik Saat Ini

Reporter : Ipl
Ketua Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang, Wahyu Hindiawati.

Oleh : Wahyu Hindiawati *)

Tanggal 28 Oktober selalu menjadi momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Sembilan puluh tujuh tahun yang lalu, para pemuda dari berbagai daerah, suku, dan budaya berdiri dalam satu tekad yang luhur.

Baca juga: Mineral Tanah Jarang dan dalam Lanskap Geopolitik Kontemporer

Organisasi pemuda daerah Nusantara ini meliputi: Jong Batak (perkumpulan para pemuda batak), Jong Java (perkumpulan para pemuda jawa), Jong Sumatranen Bond (perkumpulan para pemuda Sumatra), Jong Ambon (perkumpulan para pemuda Ambon), Jong Islamaten Bond (perkumpulan para pemuda islam), Jong Minahasa (perkumpulan para pemuda Minahasa), Jong Celebes (perkumpulan para pemuda Sulawesi) yang masing-masing mewakili semangat daerahnya untuk bersatu demi tanah air.

Kesatuan tekad tersebut kemudian diwujudkan dalam ikrar yang dikenal dengan nama Sumpah Pemuda yang menegaskan tiga komitmen utama yaitu bertumpah darah satu, berbangsa satu, dan menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia.

Nilai-nilai persatuan ini menjadi fondasi utama lahirnya kesadaran nasional yang kemudian mendorong terbentuknya berbagai organisasi dan partai politik di tanah air. Disamping itu juga menjadi landasan konstitusional yang menjiwai pembentukan lembaga-lembaga politik di Indonesia, termasuk partai politik (parpol).

Secara hukum, partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik serta secara implisit diakui dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD NRI Tahun 1945, yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD, serta bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Dalam konteks politik modern, Sumpah Pemuda tidak hanya dipandang sebagai simbol sejarah, melainkan juga paradigma yang menegaskan pentingnya persatuan di atas kepentingan golongan. Namun, di tengah dinamika demokrasi saat ini, semangat tersebut kerap diuji oleh munculnya fragmentasi politik, polarisasi elektoral, serta kompetisi ideologis antarpartai yang terkadang mengaburkan makna persatuan kebangsaan. Padahal, secara normatif, Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik telah menegaskan bahwa salah satu fungsi partai politik adalah menciptakan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia demi kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Premanisme, Stigma, dan Ujian Kedewasaan Kolektif Surabaya

Dengan demikian, nilai-nilai Sumpah Pemuda seharusnya tidak hanya dikenang secara seremonial, tetapi diinternalisasikan dalam praktik politik partai sebagai manifestasi nyata dari komitmen terhadap persatuan nasional.

Dari perspektif Hukum Tata Negara, pasal ini menunjukkan bahwa fungsi partai politik berkaitan erat dengan pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dan amanat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, khususnya alinea keempat yang menegaskan tujuan negara: “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum.” Artinya, partai politik memiliki posisi strategis dalam mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak pada kepentingan bersama, bukan kepentingan golongan.

Untuk mengatasi fragmentasi politik dan polarisasi elektoral yang mengaburkan makna persatuan kebangsaan, diperlukan upaya sistematis baik dari aspek regulasi, kelembagaan, maupun budaya politik. Pertama, penguatan pendidikan politik berbasis nilai-nilai Pancasila menjadi langkah fundamental. Partai politik perlu kembali menanamkan semangat kebangsaan dan toleransi dalam setiap program kaderisasinya.

Pendidikan politik tidak boleh hanya difokuskan pada strategi pemenangan pemilu, tetapi harus diarahkan pada pembentukan karakter politik yang menjunjung tinggi persatuan dan kepentingan nasional di atas kepentingan partai. Kedua, pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu perlu memperkuat regulasi yang mendorong transparansi, akuntabilitas, dan etika politik. Ketiga, dialog kebangsaan lintas partai dan lintas ideologi harus lebih diintensifkan.

Baca juga: Tepatkah Jabatan Sipil Polri Diatur Dalam PP?

Forum komunikasi antarpemimpin partai dapat menjadi wadah untuk memperkuat solidaritas politik nasional serta membangun kesepahaman tentang nilai persatuan dalam bingkai demokrasi Pancasila. Dengan demikian, perbedaan ideologi dapat diposisikan sebagai kekayaan demokrasi, bukan sumber perpecahan. Keempat, peran masyarakat sipil dan media massa yang sangat penting.

Organisasi masyarakat, akademisi, serta media harus menjadi penjaga moral politik bangsa dengan menyebarluaskan wacana positif, memperkuat literasi politik, dan menolak praktik provokatif yang memecah belah. Akhirnya, seluruh elemen bangsa harus menyadari bahwa demokrasi tidak akan bermakna tanpa persatuan. Oleh sebab itu, semangat Sumpah Pemuda harus dijadikan inspirasi moral dan politik bagi partai-partai di Indonesia untuk terus menjaga integritas, memperjuangkan kesejahteraan rakyat, dan mempererat kohesi sosial demi tegaknya persatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

*) Wahyu Hindiawati, Dosen dan sekaligus Ketua Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Editor : Ipl

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru