Tepatkah Jabatan Sipil Polri Diatur Dalam PP?

Pakar Hukum Tata Negara Unesa Hananto Widodo.
Pakar Hukum Tata Negara Unesa Hananto Widodo.

Oleh. Hananto Widodo *)

Kapolri Listyo Sigit secara tidak langsung mengakui kesalahannya kalau Perpolri No. 10 Tahun 2025 tentang anggota Kepolisian Republik Indonesia yang melaksanakan tugas di luar struktur Kepolisian itu tidak benar. Oleh karena itu, Kapolri menyerahkan kepada Presiden Prabowo untuk mengatur terkait hal itu ke dalam Peraturan Pemerintah (PP). Apakah tepat mengatur persoalan pembolehan Polisi untuk menjabat di luar kepolisian di dalam PP? Secara sekilas memang ini merupakan langkah yang solutif, tetapi jika dilihat secara komprehensif, ini tidak menyelesaikan masalah. Mengapa demikian?. 

Ketika pembolehan terhadap jabatan di luar struktur kepolisian itu diatur dalam Perpolri, maka dari segi bentuk hukumnya secara absolut adalah keliru. Dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan memang mengakui eksistensi peraturan perundang-undangan di luar UUD, UU/Perpu, PP, Perpres dan Perda Provinsi, Kabupaten/Kota (Pasal 7) yang lahir berdasarkan perintah peraturan perundang-undang yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan.

Oleh karena itu, sumber kewenangan bagi Kapolri untuk membentuk Perpolri, yakni delegasi dan atribusi. Kewenangan Kapolri untuk membentuk Peraturan yang didasarkan pada perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi itu berdasarkan kewenangan delegasi. Sedangkan kewenangan Kapolri untuk membentuk peraturan yang didasarkan pada kewenangan, itu merupakan kewenangan atribusi.

Dalam Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas menyatakan bahwa “anggota kepolisian negara republic Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Pasal ini kemudian diperkuat oleh putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 yang menghapus frasa dalam Penjelasan “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.” Jika kita lihat dalam Pasal 28 UU Kepolisian, tidak ada satupun ayat yang memerintahkan untuk diatur lebih lanjut dengan Peraturan lainnya. Dengan demikian, tidak ada satupun delegasi kewenangan bagi Kapolri untuk mengatur lebih lanjut terkait rumusan Pasal 28 ayat (3) tersebut.

Pertanyaannya apakah Kapolri boleh mengatur berdasarkan kewenangan yang ada pada dirinya atau berdasarkan kewenangan atributif? Memang dalam Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 dimungkinkan untuk dikeluarkan peraturan perundang-undangan lainnya di luar ketentuan Pasal 7 yang didasarkan pada perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi dan berdasarkan kewenangan. Dengan demikian, secara normatif Kapolri dapat mengeluarkan perpolri. Namun, materi muatan yang bagaimana yang dapat diatur oleh Kapolri melalui Peraturan Polri?.

Materi yang dapat diatur oleh Perpolri tentu merupakan materi yang terkait dengan dirinya atau materi yang terkait dengan hubungan antara Polisi dan Masyarakat. Oleh karena itu, Kapolri tidak dapat mengeluarkan Perpolri yang dapat mengikat Lembaga-lembaga lainnya, sebagaimana diatur dalam Perpolri No. 10 Tahun 2025. Meskipun Kapolri menegaskan kalau lahirnya Perpolri ini sudah dikonsultasikan kepada Presiden sebelum Perpolri ini keluar.

Karena akhirnya Kapolri mengakui kalau Perpolri No. 10 Tahun 2025 ini keliru, maka untuk pengaturannnya Kapolri menyerahkan pada Presiden untuk diatur dalam PP dan Presiden Prabowo menyetujuinya. Apakah solusi terhadap Perpolri ini cukup hanya diubah bentuk hukumnya dari Perpolri menjadi PP? Jika dilihat secara konstitusional dan secara materi muatan memang PP merupakan pengaturan yang tepat dibandingkan dengan Perpolri. Sebagai Kepala Pemerintahan, maka Presiden dapat mengatur terkait hubungan antara Kepolisian dan Kementerian atau Badan di bawah pemerintahannya.

Dengan demikian, tidak ada problem hukum jika Kapolri menugaskan anggotanya untuk menduduki jabatan di Kementerian atau Badan Pemerintahan, karena diatur dalam PP, sehingga dapat dimaknai bahwa penugasan Kapolri tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden. Namun, problem hukum itu benar-benar tidak ada jika peraturan perundang-undangan di atasnya tidak melarang polisi aktif untuk menjabat di Kementerian atau Badan Pemerintahan.

Persoalannya Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian secara terang benderang telah melarang anggota Polisi aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian. Anggota Polisi bisa menduduki jabatan di luar struktur kepolisian jika yang bersangkutan telah pensiun atau mengundurkan diri. Oleh karena itu, bentuk hukum apapun yang akan dikeluarkan, selama itu berupa pembolehan terhadap anggota Polisi untuk menjabat jabatan di luar struktur kepolisian, maka tidak diperbolehkan.

Polemik terkait jabatan polisi aktif di luar struktur kepolisian antara lain bermula pada substansi UU TNI yang membolehkan TNI aktif untuk menjabat di luar struktur TNI. Sedangkan dalam UU Kepolisian diatur secara berbeda, di mana Polisi aktif dilarang untuk menjabat di luar struktur kepolisian. Diskriminasi pengaturan ini tentu akan menimbulkan persoalan ketidak adilan antara TNI dan Kepolisian, di mana TNI lebih diberikan privilege ketimbang Polisi dalam hal jabatan sipil di luar struktur mereka.

Menyelesaikan persoalan Perpolri tidak bisa hanya dilihat pada hilirnya saja. Namun, juga harus dilihat pada hulunya. Hulunya adalah terkait dengan pengaturan yang berbeda antara hak Polisi dan hak TNI untuk menduduki jabatan di luar struktur mereka. Oleh karena itu, menyentuh persoalan polemic Perpolri tanpa melihat pada UU TNI merupakan sesuatu yang kurang komprehensif. Jika revisi UU Kepolisian akhirnya mengatur terkait pembolehan anggota Kepolisian untuk menjabat di luar struktur Kepolisian, maka dapat dipastikan akan menimbulkan reaksi dari public. Namun, jika Polisi tidak diberikan hak yang sama dengan TNI untuk menduduki jabatan sipil di luar struktur mereka, maka akan menimbulkan problem ketidakadilan.

*) Hananto Widodo, Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya

Editor : Ipl