KPPU Lantik 394 ASN, Perkuat Fondasi Penegakan Hukum Persaingan Usaha

Reporter : Deni

JAKARTA, KABARHIT.COM – Penguatan sumber daya manusia menjadi pilar utama dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. Menegaskan komitmen tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 394 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Jenderal KPPU, Rabu (18/12/2025), di Gedung KPPU Jakarta.

Pelantikan ini juga diikuti secara daring oleh pegawai yang bertugas di Kantor Wilayah KPPU. Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, sebagai bagian dari transformasi kelembagaan KPPU dalam melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang KPPU. Momentum ini menandai fase baru konsolidasi institusional KPPU sebagai otoritas persaingan usaha negara.

Baca juga: Ketua KPPU Fanshurullah Asa Jadi Profesor Unissula

Di tengah meningkatnya kompleksitas pasar—mulai dari konsentrasi ekonomi, praktik kemitraan yang asimetris, hingga tantangan ekonomi digital dan global—KPPU membutuhkan sumber daya manusia yang profesional, independen, dan berintegritas tinggi untuk menjaga iklim usaha yang adil dan kompetitif.

Dalam sambutannya, Ketua KPPU menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar capaian administratif, melainkan amanah strategis bagi masa depan institusi.

Ia menyampaikan kebanggaannya dapat melantik ASN KPPU yang telah melalui proses seleksi secara objektif dan transparan.

“Saya bangga hari ini dapat melantik ASN KPPU. Ini adalah momen penting bagi institusi kita. Status ASN memberikan kepastian, stabilitas, sekaligus tanggung jawab yang lebih besar dalam menjalankan mandat KPPU sebagai pengawal persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.

Ketua KPPU juga menekankan peran strategis ASN KPPU dalam mendukung seluruh spektrum tugas lembaga, mulai dari penegakan hukum persaingan usaha, pencegahan praktik persaingan usaha tidak sehat, advokasi kebijakan, hingga pelayanan publik yang kredibel.

Baca juga: KPPU Denda PT ITM Bhinneka Power Rp1 Miliar atas Pelanggaran Notifikasi Akuisisi

Menurutnya, tingkat kepercayaan publik terhadap KPPU sangat ditentukan oleh profesionalisme, objektivitas, dan integritas seluruh insan KPPU. Oleh karena itu, nilai-nilai ASN, kode etik, serta prinsip bebas konflik kepentingan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas.

Seiring penguatan sumber daya manusia, KPPU juga mendorong agenda reformasi regulasi. Ketua KPPU menyampaikan harapan agar revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat segera terwujud guna memperkuat kewenangan dan daya jangkau KPPU.

“Regulasi yang lebih adaptif akan memperkuat peran KPPU dalam menjaga pasar tetap kompetitif, adil, dan efisien sesuai dinamika ekonomi modern,” tegasnya.

Baca juga: KPPU Surabaya Sidak Pasar, Pastikan Tak Ada Permainan Harga Daging

Pelantikan 394 ASN ini menjadi sinyal kuat kehadiran negara dalam membangun rezim persaingan usaha yang modern dan kredibel. Dengan fondasi kelembagaan yang semakin solid, KPPU menegaskan kesiapan untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum serta pencegahan pelanggaran persaingan usaha secara konsisten, terukur, dan berbasis kepentingan publik.

Di tengah transformasi ekonomi nasional, KPPU menempatkan sumber daya manusia sebagai modal strategis. ASN KPPU yang baru dilantik diharapkan menjadi garda terdepan dalam memastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia berlangsung dalam koridor persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi KPPU sebagai institusi negara yang tegas, independen, dan dipercaya publik.

 

Editor : Deni

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru