Bea Cukai–Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri di Surabaya, Nilai Capai Rp17,5 Miliar

Direktur Operasi TPS, Noor Budiwan, paling kiri hadir dalam konferensi pers di TPS, Kamis (30/7)
Direktur Operasi TPS, Noor Budiwan, paling kiri hadir dalam konferensi pers di TPS, Kamis (30/7)

SURABAYA, KABARHIT.COM - 30 Juli 2026 – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal sekitar 3,4 ton merkuri cair dengan estimasi nilai mencapai ±Rp17,5 miliar. Barang berbahaya tersebut rencananya dikirim ke Burkina Faso, Afrika Barat.

Penindakan dilakukan pada Jumat, 24 Juli 2026, di kawasan PT Terminal Petikemas Surabaya. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil analisis intelijen dan pemeriksaan fisik terhadap satu kontainer ekspor yang diberitahukan berisi keramik.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud optimalisasi fungsi intelijen, analisis risiko, serta sinergi yang kuat antara Bea Cukai dan Polri.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi. Pengawasan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari bahaya merkuri,” ujarnya.

Merkuri sendiri merupakan logam berat yang kerap digunakan dalam proses amalgamasi pada pertambangan emas skala kecil. Meski murah dan mudah digunakan, zat ini sangat berbahaya karena bersifat toksik, dapat mencemari lingkungan, serta menyebabkan gangguan kesehatan serius, baik dalam jangka pendek maupun panjang.

Karena risikonya, perdagangan merkuri dikendalikan secara internasional melalui Konvensi Minamata yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017.

Dalam proses penindakan, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Tim P2 Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemeriksaan terhadap kontainer berukuran 20 feet yang dinilai berisiko tinggi. Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 14.00 hingga 17.00 WIB dan disaksikan oleh Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) selaku kuasa eksportir.

Hasil pemeriksaan mengungkap adanya ketidaksesuaian antara dokumen dan isi muatan. Dalam dokumen disebutkan terdapat 900 karton keramik dengan berat 11.000 kilogram. Namun, petugas hanya menemukan 826 karton keramik, serta sejumlah barang mencurigakan yang disembunyikan.

Petugas kemudian menemukan 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berwarna perak yang disamarkan di antara palet keramik dan dilapisi aluminium foil. Modus ini diduga digunakan untuk menghindari deteksi mesin pemindai.

Untuk memastikan jenis cairan, petugas mengambil sampel dan melakukan pengujian di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya. Hasilnya, cairan tersebut dipastikan merupakan merkuri.

Barang yang diamankan meliputi 826 karton keramik, 251 botol plastik berkapasitas 600 mililiter dengan berat kotor sekitar 2.008 kilogram, serta 71 jeriken berkapasitas 2 liter dengan berat kotor sekitar 1.420 kilogram. Total merkuri yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram.

Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus concealment, yakni menyembunyikan merkuri di dalam kemasan botol dan jeriken yang ditempatkan di sela-sela keramik, lalu dilapisi aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi.

“Berdasarkan dokumen ekspor, barang tersebut akan dikirim ke Burkina Faso, negara penghasil emas di Afrika. Diduga merkuri akan digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan emas,” jelasnya.

Atas perbuatannya, eksportir dan pihak terkait diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata sinergi antara Bea Cukai dan Polri dalam menegakkan hukum, melindungi masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan. Ke depan, pengawasan terhadap lalu lintas barang lintas negara akan terus diperketat guna mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi.

Editor : Tri Karyono