SURABAYA, KABARHIT.COM – Panitia Khusus (Pansus) Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat bersama sejumlah perangkat daerah dan pemangku kepentingan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Senin (22/12).
Rapat tersebut melibatkan Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Bagian Hukum dan Kerja Sama, serta BPJS Ketenagakerjaan Surabaya.
Baca juga: Ada Apa di Surabaya? DPRD dan Polisi Kompak Bahas Ancaman Anak hingga Jukir Liar
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi D DPRD Kota Surabaya itu bertujuan menyelaraskan substansi Raperda agar mampu memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh bagi seluruh pekerja di Kota Surabaya.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan, menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat payung hukum dalam perlindungan tenaga kerja.
Menurut anggota dewan yang akrab disapa Bang Jo tersebut, masih banyak pekerja rentan yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan.
“Raperda ini diharapkan bisa menjadi solusi konkret agar seluruh pekerja di Surabaya, termasuk sektor informal, memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara adil dan merata,” ujar Bang Jo dalam rapat.
Bang Jo juga menekankan pentingnya pembahasan Raperda dilakukan secara mendalam dan berbasis kajian yang kuat. Oleh sebab itu, pihaknya mendorong Pansus untuk menghadirkan tenaga ahli dalam tahapan pembahasan lanjutan guna memperkaya perspektif akademis dan praktis.
Baca juga: Idul Adha 1447 H Ditetapkan, DPRD Surabaya Tinjau Kesiapan RPH Layani Pemotongan Kurban
“Kami mendorong Pansus mengundang tenaga ahli agar pembahasan lebih komprehensif. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran dan aplikatif di lapangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bang Jo mengusulkan agar Raperda ini secara tegas berpihak kepada kelompok pekerja rentan yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi oleh sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia menilai perlindungan tidak boleh hanya difokuskan pada pekerja formal semata.
“Pekerja informal, pelaku UMKM, hingga teman-teman ojek online juga harus mendapatkan perlindungan yang sama. Mereka adalah tulang punggung ekonomi kota dan sangat rentan terhadap risiko kerja,” katanya.
Baca juga: Silaturahmi ke PCNU, DPRD Surabaya Serap Aspirasi untuk Kebijakan Berkeadilan
Dalam rapat tersebut, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya memaparkan kondisi terkini kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus menyampaikan sejumlah masukan teknis terkait mekanisme pendaftaran, skema pembiayaan, serta strategi perluasan cakupan kepesertaan.
Sementara itu, Dinas Sosial dan Disperinaker Kota Surabaya menekankan pentingnya sinergi lintas perangkat daerah agar implementasi Raperda nantinya dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi para pekerja.
Melalui pembahasan di tingkat Pansus ini, DPRD Kota Surabaya berharap Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera difinalisasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan serta perlindungan tenaga kerja di Kota Surabaya.
Editor : Deni