KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah, Denda Capai Rp755 Miliar dalam Perkara Penetapan Bunga

Reporter : Deni

JAKARTA, KABARHIT.COM - 26 Maret 2026 — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp755 miliar kepada 97 perusahaan layanan pinjam meminjam berbasis teknologi (fintech peer-to-peer lending/pinjol).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang digelar di Ruang Sidang Gedung R.B. Supardan, Jakarta, Kamis (26/3).

Baca juga: KPPU–Kejaksaan Agung Pulihkan Rp43,9 Miliar dari Eksekusi Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Putusan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya terkait penetapan suku bunga dalam layanan fintech P2P lending di Indonesia.

Sidang Majelis Komisi dipimpin oleh Rhido Jusmadi selaku Ketua Majelis, dengan anggota majelis yang terdiri dari M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, serta Budi Joyo Santoso.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan bahwa seluruh Terlapor I hingga Terlapor XCVII terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik penetapan harga. Pelanggaran tersebut dinilai berdampak luas terhadap masyarakat, khususnya pengguna layanan pinjaman daring di Indonesia.

“Majelis Komisi memutuskan bahwa para terlapor secara bersama-sama telah melakukan praktik penetapan harga yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat,” demikian disampaikan dalam pembacaan putusan.

Baca juga: KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi oleh PT Evans Indonesia

Selain menyatakan para terlapor bersalah, KPPU juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai mencapai Rp755 miliar kepada seluruh pihak yang terlibat.

Perkara ini menjadi salah satu kasus terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah pelaku usaha yang terlibat maupun luasnya dampak terhadap masyarakat. Putusan tersebut sekaligus menegaskan komitmen KPPU dalam menegakkan hukum persaingan usaha, khususnya di sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.

KPPU menyatakan bahwa siaran pers resmi akan disampaikan dalam waktu dekat. Pihaknya juga membuka kemungkinan untuk memberikan keterangan tambahan, termasuk kutipan resmi dan wawancara lanjutan, guna mendukung pemberitaan kepada publik.

Baca juga: MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU atas Google Play Billing Berkekuatan Hukum Tetap

Dengan putusan ini, diharapkan tercipta iklim persaingan usaha yang lebih sehat serta perlindungan yang lebih baik bagi konsumen di sektor fintech di Indonesia.

 

Editor : Deni

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru