Banjir Surabaya Butuh Terobosan, DPRD Dorong Sistem Pemeliharaan Berkelanjutan

Reporter : Deni

SURABAYA, KABARHIT.COM – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Banjir DPRD Kota Surabaya menilai upaya penanganan banjir di Kota Pahlawan perlu dilakukan secara lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, kebijakan ke depan juga harus menitikberatkan pada pola pemeliharaan saluran serta penguatan peran wilayah hingga tingkat kelurahan.

Baca juga: Kalau Tak Mau Diawasi, Mundur!” Josiah Michael Gebrak Meja di RDP Soal Boezem Simomulyo

Dalam rapat koordinasi yang digelar Kamis (7/5/2026), Pansus mulai mematangkan penyusunan pasal-pasal Raperda dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan tenaga ahli. Forum tersebut membahas berbagai aspek strategis, mulai dari normalisasi saluran, optimalisasi satuan tugas (satgas) kecamatan, hingga kejelasan kewenangan serta tata kelola anggaran dalam pengendalian banjir.

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Sukadar itu dihadiri sejumlah OPD, di antaranya Bappeda, Bapenda, BPKAD, BPBD, DSDABM, Bagian Hukum dan Kerja Sama, serta tenaga ahli hukum administrasi dari Universitas Narotama, Dr. Rusdianto Sesung, SH., MH.

Dalam forum tersebut, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam pengendalian banjir. Menurutnya, pembangunan infrastruktur semata tidak cukup jika tidak diimbangi dengan pemeliharaan yang berkelanjutan serta penerapan konsep infrastruktur hijau.

“Selama ini penanganan banjir cenderung berfokus pada pembangunan fisik baru, padahal normalisasi saluran seharusnya menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Pansus Ahmad Nurdjayanto menyoroti perlunya pembagian kewenangan yang jelas antara saluran primer, sekunder, dan saluran lingkungan. Ia menilai, pengelolaan saluran lingkungan sebaiknya diserahkan kepada kecamatan dan kelurahan agar penanganannya lebih cepat dan efektif.

Menurut Ahmad, beban fiskal pemerintah kota terus meningkat akibat banyaknya saluran lingkungan yang tidak terawat. Sementara itu, pola kerja bakti masyarakat dinilai sudah tidak lagi efektif untuk menjadi solusi utama.

“Pemerintah harus menyesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat saat ini. Jika hanya mengandalkan kerja bakti, hasilnya tidak akan maksimal,” tegasnya.

Baca juga: Warga Simomulyo Baru Sampaikan Keberatan Perluasan Boezem, DPRD Jadwalkan Tinjauan Lokasi

Ia juga mengusulkan agar satgas kecamatan memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dalam normalisasi saluran, mulai dari patroli rutin hingga kegiatan pembersihan terjadwal.

Wakil Pansus Aning Rahmawati menambahkan, optimalisasi kinerja satgas tidak selalu harus dilakukan dengan penambahan personel. Menurutnya, penyediaan peralatan yang memadai justru menjadi faktor penting agar satgas dapat bergerak cepat di lapangan.

“Banyak satgas kecamatan terkendala bukan pada jumlah personel, tetapi keterbatasan alat normalisasi,” ujarnya.

Dari sisi perencanaan anggaran, Kepala Bappeda Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, mengingatkan agar pengaturan persentase dana kelurahan tidak dimasukkan dalam perda pengendalian banjir. Ia menilai pengaturan tersebut lebih tepat diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, Kepala Bidang Infrastruktur dan Sarana Wilayah Bappeda Surabaya, Window Gusman Prasetyo, menyatakan dukungan terhadap percepatan normalisasi di tingkat wilayah. Namun, ia tetap menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan saluran lingkungan.

Baca juga: 5 Jam Terendam, Warga Puri Gunung Anyar Tagih Janji Penanganan Banjir ke DPRD Surabaya

Tenaga ahli hukum administrasi dari Universitas Narotama, Rusdianto Sesung, memberikan catatan terkait aspek penganggaran dalam pengadaan alat normalisasi. Ia menekankan pentingnya kejelasan status hukum alat tersebut, apakah akan dicatat sebagai aset daerah atau tidak.

“Jika masuk sebagai aset daerah, maka penganggarannya harus melalui skema belanja modal agar memiliki dasar administrasi yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Ia juga menilai bahwa normalisasi saluran dapat dilakukan melalui mekanisme swakelola dengan memanfaatkan peralatan yang tersedia di tingkat wilayah. Pola ini dinilai mampu mempercepat respons penanganan sekaligus menekan beban operasional, dengan catatan seluruh mekanisme harus diatur secara rinci dalam aturan turunan.

Di akhir rapat, Pansus sepakat bahwa Raperda Pengendalian Banjir harus mengedepankan keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan penguatan tata kelola pemeliharaan saluran hingga ke tingkat lingkungan. Ketua Pansus Sukadar pun mengingatkan agar pembahasan dan penyempurnaan draf Raperda dapat diselesaikan sesuai target dalam waktu dekat. 

Editor : Deni

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru