Jaringan Mata Publik Desak Kejati Jatim Geledah Kantor DLH & Periksa Rekening Istri Nur Kholis

Reporter : Deni
demo jaringan mata publik kejati jatim desak geledah dlh nur kholis

SURABAYA, KABARHIT.COM – Aksi demonstrasi Jilid 2 Jaringan Mata Publik di depan Kantor Kejati Jawa Timur, Jumat (03/07/2026), menarget langsung Nur Kholis. Mantan Kadis ESDM Jatim yg kini menjabat Kepala DLH Jatim itu didesak diperiksa rekeningnya. Massa menuding ada "tebang pilih" hukum karena 2 tersangka kunci Aris Mukiyono & Ony sudah ditahan, tapi Nur Kholis belum tersentuh.

Kelompok massa yg mengatasnamakan Jaringan Mata Publik menilai penyidikan Kejati Jatim mandek di tengah jalan. Meski tersangka Aris Mukiyono dan Ony sudah ditetapkan, Nur Kholis yg saat aksi menjabat Kadis DLH Jatim belum tersentuh hukum.

Baca juga: KAI Daop 8 Surabaya Teken PKS dengan Kejati Jatim

"Korupsi perizinan tambang tidak pernah berdiri sendiri. Selalu ada jejak finansial masif," tegas Koordinator Lapangan Samsudin di lokasi aksi.

Samsudin membacakan 4 poin tuntutan yg jadi fokus massa:

1. Blokir & Periksa Rekening Istri Pertama & Kedua Nur Kholis*
Massa menduga ada aliran dana hasil kejahatan `predicate crime` puluhan miliar rupiah yg dialihkan ke rekening keluarga Nur Kholis. Tujuannya diduga menyamarkan asal-usul kekayaan.

2. Audit Perusahaan Bersama Milik Nur Kholis & Ony*
Penyidik diminta membongkar legalitas korporasi yg diduga jadi wadah penampungan konsesi ilegal sektor tambang.

2. Jaringan Mata Publik minta Kejati Jatim menelusuri properti mewah dan jaringan kos-kosan eksekutif yg diduga milik Nur Kholis. Langkah ini bagian dari pemulihan kerugian negara.

Baca juga: Penanganan Dugaan Suap Aspidum Kejati Jatim, Ujian Integritas Penegakan Hukum

3. Fokus paling sensitif. Massa desak usut penerbitan izin 100 titik tambang bermasalah saat Nur Kholis jadi Kadis ESDM Jatim. Ada laporan dari anggota asosiasi tambang Sampang inisial L yg mengaku ditipu puluhan juta rupiah untuk izin yg tak kunjung terbit.

Secara yuridis, Samsudin menyebut Kejati Jatim punya instrumen kuat. Dugaan aliran dana ke keluarga masuk unsur `layering` dan `integration` TPPU Pasal 3, 4, 5 UU No 8/2010. Makanya PPATK didesak turun.

Untuk izin ilegal Sampang, diduga memenuhi Pasal 2 ayat 1 & Pasal 3 UU Tipikor. Berdasarkan Perma No 13/2016, perusahaan bersama Nur Kholis-Ony bisa jadi subjek pidana korporasi.

Baca juga: KBS Benarkan Kedatangan Kejati Jatim, Operasional Tetap Normal

"Pertanyaannya, apakah Kejati berkehendak?" tanya Samsudin menutup orasi.

Jaringan Mata Publik menegaskan bakal turun lagi dengan massa lebih besar jika tak ada tindakan konkret. Puncaknya: desakan penggeledahan Kantor DLH Jatim untuk mencari `intellectual dader` gurita korupsi tambang.

 

Editor : Deni

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru