KPPU Gandeng MUI Perkuat Perlindungan UMKM dalam Kemitraan Usaha Syariah

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa (kanan) menyerahkan cenderamata ke Ketua MUI saat MoU Perlindungan UMKM Syariah, Surabaya 4 Juli 2026
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa (kanan) menyerahkan cenderamata ke Ketua MUI saat MoU Perlindungan UMKM Syariah, Surabaya 4 Juli 2026

JAKARTA, KABARHIT.COM, 3 Juli 2026 – KPPU gandeng MUI perkuat perlindungan UMKM dalam kemitraan usaha syariah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Kerja sama antara KPPU dan MUI difokuskan pada penguatan edukasi , advokasi, penelitian, perlindungan pelaku usaha, serta pengawasan kemitraan antara UMKM dan pelaku usaha besar.

MoU ditandatangani oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Umum MUI K.H. Anwar Iskandar dalam rangkaian Simposium Hukum Nasional dan Apresiasi Sahabat Penegak Hukum bagi Kaum Duafa dan Pencari Keadilan, yang diselenggarakan oleh Komisi Hukum MUI. Acara tersebut juga dihadiri Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan, pejabat pemerintah, akademisi, serta tokoh-tokoh MUI.

Melalui kerja sama ini, KPPU dan MUI sepakat memperkuat internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat melalui berbagai kegiatan, seperti kampanye kesadaran, pendidikan, advokasi, penelitian, pengembangan, serta perlindungan terhadap kemitraan UMKM.

Dalam sambutannya, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa penyempurnaan Undang-Undang Persaingan Usaha menjadi kebutuhan untuk menjawab dinamika perekonomian nasional, termasuk perkembangan ekonomi berbasis syariah.

"Masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi Undang-Undang Persaingan Usaha. Karena itu, proses revisi yang saat ini berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat menjadi momentum penting untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum persaingan usaha," ujarnya.

Ia juga menilai isu persaingan usaha perlu mendapat perhatian dalam berbagai forum kajian hukum yang diselenggarakan MUI. Hal tersebut sejalan dengan mandat KPPU dalam mengawasi pelaksanaan kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM agar berlangsung secara adil, setara, dan saling menguntungkan.

Selain memperkuat kolaborasi di tingkat nasional, KPPU juga mendorong berkembangnya diskursus internasional mengenai persaingan usaha dalam ekonomi berbasis syariah.

"KPPU telah berdiskusi dengan sejumlah otoritas persaingan usaha di kawasan Timur Tengah, termasuk Arab Saudi dan Mesir. Mereka menyambut baik gagasan penyelenggaraan konferensi internasional negara-negara Islam untuk membahas isu-isu persaingan usaha," kata Ketua KPPU.

Sementara itu, Ketua Umum MUI K.H. Anwar Iskandar menyoroti masih adanya ketimpangan dalam hubungan kemitraan antara UMKM dan pelaku usaha besar, khususnya pada pola kemitraan inti-plasma.

Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan penguatan advokasi hukum agar UMKM memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang memadai.

Ia menjelaskan bahwa Simposium Hukum Nasional bertujuan memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan, sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam merumuskan rekomendasi kebijakan yang strategis.

"Kolaborasi antara MUI dan KPPU merupakan langkah awal dalam membangun kerja sama untuk mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan dan berintegritas," ujar K.H. Anwar Iskandar.

Simposium Hukum Nasional merupakan bagian dari rangkaian menuju Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) yang mengusung tema "Advokasi dan Perlindungan Hukum bagi Kaum Duafa dan Masyarakat Rentan di Indonesia."

Forum ini mempertemukan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil guna memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan sistem hukum yang inklusif, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat.

Editor : Deni

OPINI   

DHELE KOPONG DI HATI PEMIMPIN

Perjalanan Sunyi Gus Gudfan, Mutiara Tersembunyi, dan Warisan Dua Wali Oleh: Tri Prakoso, SH.,M.HP. (Alumni FH Universitas Jember) Di Pelataran Makam, Cahaya…