KPPU dan OJK Teken MoU: Sinergi Wujudkan Jasa Keuangan Sehat di Era Digital

Reporter : Deni Noel
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dan Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi teken MoU

JAKARTA, KABARHIT.COM
7/7 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkuat sinergi. Kedua lembaga menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU di Kantor KPPU Jakarta, Senin 6 Juli 2026.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. Acara ini disaksikan jajaran pimpinan KPPU dan OJK. Dari KPPU hadir Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, serta Budi Joyo Santoso. Sementara dari OJK hadir Wakil Ketua Dewan Komisioner Hernawan Bekti Sasongko beserta pejabat terkait.

Baca juga: KPPU Rekomendasikan Pengawasan Ketat Algoritma Shopee dan Ongkir Gratis

MoU ini lahir untuk menjawab tantangan industri keuangan yang makin kompleks. Digitalisasi, munculnya fintech, aset kripto, hingga model bisnis baru jadi sorotan utama.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan persaingan sehat jadi fondasi.

"Transformasi digital buka peluang besar untuk inovasi. Tapi inovasi harus sejalan dengan persaingan usaha sehat, perlindungan konsumen, dan tata kelola baik. Kolaborasi KPPU-OJK penting agar semua pelaku usaha dapat kompetisi setara," ujarnya.

Menurutnya, sektor jasa keuangan punya peran besar bagi ekonomi nasional. Koordinasi KPPU sebagai pengawas persaingan dan OJK sebagai regulator diperlukan. Tujuannya agar industri tetap kompetitif tanpa mengorbankan konsumen dan stabilitas sistem keuangan.

Baca juga: KPPU Gandeng MUI Perkuat Perlindungan UMKM dalam Kemitraan Usaha Syariah

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi sependapat. Ia menyebut kolaborasi antarlembaga kunci menghadapi tantangan dinamis.

"Kepercayaan masyarakat fondasi utama sektor jasa keuangan tangguh. Kolaborasi OJK dan KPPU harus hasilkan langkah nyata. Beri kepastian hukum, perkuat perlindungan konsumen, dan dongkrak daya saing ekonomi nasional," kata Friderica.

Ia juga sampaikan kondisi sektor jasa keuangan nasional saat ini terjaga. Permodalan kuat, likuiditas memadai, risiko terkendali. Di tengah ketidakpastian global, sektor ini tetap jadi peredam guncangan ekonomi.

Baca juga: Ketua KPPU Fanshurullah Asa Jadi Profesor Unissula

4 Poin Kerja Sama KPPU-OJK
Lewat MoU ini, KPPU dan OJK sepakat fokus di 4 area:
1. Pertukaran data & informasi sesuai kewenangan masing-masing
2. Koordinasi kebijakan dan penegakan hukum
3. Pengembangan SDM lewat riset, pelatihan, tukar pengetahuan
4. Penguatan prinsip persaingan sehat khusus untuk keuangan digital, fintech, kripto, dan sistem pembayaran

Kedua lembaga yakin ekosistem keuangan sehat, transparan, kompetitif akan naikkan kepercayaan investor. Sekaligus dorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

MoU ini jadi landasan program kerja konkret ke depan. Targetnya: jasa keuangan Indonesia makin berintegritas, inovatif, dan beri manfaat maksimal untuk masyarakat.

Editor : Deni Noel

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru